Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan capaian yang cukup signifikan dalam pendekatan hukumnya. Tercatat, tak kurang dari 2.080 kasus berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice atau RJ. Angka ini mencakup penanganan perkara pidana umum sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Desember lalu.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).
"Untuk data penanganan restorative justice di tahun 2025, sudah ada 2.080 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan RJ," ujar Anang.
Ia tak hanya berhenti pada angka itu. Menurutnya, keberhasilan ini juga didukung oleh infrastruktur khusus yang dibangun untuk mendukung konsep tersebut. Anang menjelaskan peran penting rumah RJ dan balai rehabilitasi dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat.
"Lewat rumah RJ, ada 5.103 perkara yang bisa diselesaikan. Sementara itu, lewat balai rehabilitasi, terselesaikan 112 perkara," tuturnya lagi.
Artikel Terkait
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai 16 Kamar, Dukung Program Zero Indekos
Barcelona Tumbang 0-2 dari Atletico Madrid di Leg Pertama Perempat Final
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat