Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi. Ternyata, aturan ganjil genap tetap akan berlaku di hari terakhir tahun 2025, yaitu Rabu, 31 Desember nanti. Kabar ini mereka sampaikan lewat unggahan di akun Instagram resminya, @tmcpoldametro.
Jadi, jangan terkecoh. Meski di penghujung tahun, sistem itu tetap berjalan. Nah, pengecualiannya cuma ada di tiga hari tertentu: tanggal 25 Desember 2025, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, ya siap-siap saja aturan ganjil genap masih menghadang.
Lalu, apa dasarnya?
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,"
Begitu bunyi penjelasan dari Polda. Intinya, aturan mainnya sudah jelas dari dulu.
Di sisi lain, kebijakan ini juga punya landasan lain. Mereka menyelaraskannya dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) para Menteri soal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam dokumen itu, 25 Desember dan 1 Januari jelas tercatat sebagai libur nasional. Sementara tanggal 26 Desember statusnya cuti bersama.
Lantas, bagaimana dengan 31 Desember? Hari itu tetap masuk kategori hari kerja biasa. Makanya, wajar saja kalau ganjil genap tidak diberhentikan. Jadi, bagi yang berencana keluar malam tahun baru, lebih baik cek plat nomor kendaraannya dulu. Jangan sampai perayaan terhambat karena hal teknis seperti ini.
Artikel Terkait
IHSG Terkoreksi, Analis Masih Lihat Peluang Rally ke Level 8.440
DJP Resmi Ingatkan Publik Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Institusi Pajak
HIPMI Soroti Penyusutan Kelas Menengah Pengusaha di Sidang Pleno Makassar
Tembok Mewah Ambruk di Kalibata, Halaman SMPN 182 Rusak Parah