Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi. Ternyata, aturan ganjil genap tetap akan berlaku di hari terakhir tahun 2025, yaitu Rabu, 31 Desember nanti. Kabar ini mereka sampaikan lewat unggahan di akun Instagram resminya, @tmcpoldametro.
Jadi, jangan terkecoh. Meski di penghujung tahun, sistem itu tetap berjalan. Nah, pengecualiannya cuma ada di tiga hari tertentu: tanggal 25 Desember 2025, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, ya siap-siap saja aturan ganjil genap masih menghadang.
Lalu, apa dasarnya?
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,"
Artikel Terkait
Mantan CEO Bagikan Rp4 Triliun Bonus ke Karyawan Setelah Akuisisi
Kapolri Minta Polisi Tak Lagi Lamban: Jangan Sampai No Viral No Justice Terus Terjadi
Demokrasi di Ujung Tanduk: Elite Sibuk Berhitung, Rakyat Hanya Jadi Penonton
Tas Misterius Bergambar Bendera Sempat Picu Kepanikan di Tol Banyumanik