Badan Legislasi DPR bakal mengawasi dan meninjau ulang sejumlah undang-undang. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal siapa yang berwenang menilai kerugian negara. Menariknya, Baleg juga membuka pintu bagi publik untuk menyampaikan aduan atau masukan terkait hal ini.
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, membeberkan landasan hukumnya. Ia menegaskan, fungsi pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU memang menjadi kewenangan parlemen. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU MD3, UU P3, hingga Tata Tertib DPR sendiri.
“MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar Martin di Senayan, Selasa (14/4/2026).
“Putusan itu juga meminta pembentuk UU dalam hal ini DPR untuk melakukan perbaikan dan memberi kejelasan soal frasa ‘kerugian negara’. Nah, kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan terkait hal itu,” lanjutnya usai rapat pleno.
Artikel Terkait
BNPP Gelar Pelatihan Tenun Ikat untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perbatasan Belu
Nadiem Makarim Akui Kesalahan dan Mohon Maaf atas Gaya Kerja Saat Jadi Menteri
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional
Sekitar 250 Pengungsi Rohingya dan Warga Bangladesh Hilang di Laut Andaman