Baleg DPR Tinjau Ulang UU Usai Putusan MK Soal Wewenang Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 22:15 WIB
Baleg DPR Tinjau Ulang UU Usai Putusan MK Soal Wewenang Kerugian Negara

Badan Legislasi DPR bakal mengawasi dan meninjau ulang sejumlah undang-undang. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal siapa yang berwenang menilai kerugian negara. Menariknya, Baleg juga membuka pintu bagi publik untuk menyampaikan aduan atau masukan terkait hal ini.

Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, membeberkan landasan hukumnya. Ia menegaskan, fungsi pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU memang menjadi kewenangan parlemen. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU MD3, UU P3, hingga Tata Tertib DPR sendiri.

“MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar Martin di Senayan, Selasa (14/4/2026).

“Putusan itu juga meminta pembentuk UU dalam hal ini DPR untuk melakukan perbaikan dan memberi kejelasan soal frasa ‘kerugian negara’. Nah, kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan terkait hal itu,” lanjutnya usai rapat pleno.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar