Badan Legislasi DPR bakal mengawasi dan meninjau ulang sejumlah undang-undang. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal siapa yang berwenang menilai kerugian negara. Menariknya, Baleg juga membuka pintu bagi publik untuk menyampaikan aduan atau masukan terkait hal ini.
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, membeberkan landasan hukumnya. Ia menegaskan, fungsi pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU memang menjadi kewenangan parlemen. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU MD3, UU P3, hingga Tata Tertib DPR sendiri.
“MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar Martin di Senayan, Selasa (14/4/2026).
“Putusan itu juga meminta pembentuk UU dalam hal ini DPR untuk melakukan perbaikan dan memberi kejelasan soal frasa ‘kerugian negara’. Nah, kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan terkait hal itu,” lanjutnya usai rapat pleno.
Di sisi lain, Martin menjelaskan tujuan dari langkah ini cukup krusial. Ia ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan pemaknaan oleh para penegak hukum. Soalnya, kalau pemahamannya nggak tunggal, bisa-bisa malah menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam proses hukum.
Menurutnya, inisiatif ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka bisa menyuarakan aspirasi langsung ke Baleg mengenai implikasi putusan MK tersebut.
Intinya, setelah putusan MK yang cukup mengguncang itu, parlemen kini mulai bergerak. Mereka tak hanya meninjau aturan, tapi juga mencoba mendengar suara dari luar.
Artikel Terkait
Pria di Grogol Petamburan Aniaya Teman Hingga Patah Tulang Hidung, Pelaku Diamankan Polisi
Polri Cabut Moratorium Sirine dan Rotator Khusus untuk Patroli Jalan Tol
Purnapaskibraka 2025 Ditetapkan sebagai Duta Pancasila Usai Prosesi Penurunan Duplikat Bendera Pusaka
Hampir 40 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak dalam 24 Jam, Polri Terapkan One Way