Ada ironi yang begitu besar di dunia pendidikan tinggi kita. Sementara pemerintah begitu getol mendorong universitas-universitas untuk mengejar peringkat dunia, para dosennya justru sibuk berjuang di Mahkamah Konstitusi. Perjuangan mereka sederhana: menuntut upah yang layak. Ini adalah hak paling dasar, tapi ternyata masih harus diperjuangkan mati-matian.
Gugatan yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) ini bukan cuma urusan gaji semata. Lebih dari itu, ini adalah cermin retaknya komitmen negara terhadap pembangunan manusia. Bagaimana mungkin fondasi utama pendidikan, yakni para pengajarnya, justru hidup dalam ketidakpastian?
Bayangkan saja. Seorang doktor yang menghabiskan bertahun-tahun untuk studi, setiap akhir bulan harus pusing memikirkan cara membayar listrik atau membeli kebutuhan anak. Ini bukan cerita karangan. Ini kenyataan pahit yang dialami banyak dosen, terutama yang muda dan di kampus swasta. Akhirnya, mereka pun "turun gunung". Melalui SPK, gugatan judicial review dilayangkan ke MK. Tuntutannya jelas: Dosen berhak sejahtera.
Gaji Dosen Kita: Tertinggal Jauh dari Tetangga
Selama ini, profesi dosen selalu dibungkus dengan narasi "pengabdian". Tapi, narasi mulia itu kerap disalahgunakan untuk membenarkan upah yang rendah. Coba lihat ke negara tetangga, perbandingannya sungguh memilukan.
Di Malaysia, gaji dosen bisa mencapai Rp18 hingga 25 juta per bulan. Di Singapura? Bisa ratusan juta rupiah. Sementara di sini, banyak dosen, terutama yang non-ASN, gaji bersihnya hanya berkutat di angka Rp2 juta. Bahkan ada yang lebih rendah. Angka ini kalah dari upah buruh pabrik di beberapa kawasan industri yang sudah punya standar UMK jelas. Menyedihkan, bukan?
Menurut sejumlah saksi, akar masalahnya ada pada regulasi yang tak sinkron. Data tahun 2025 pun menempatkan gaji dosen Indonesia sebagai yang terendah di Asia Tenggara. Posisinya benar-benar mengkhawatirkan.
Masalah "Kasta" dan Status yang Diskriminatif
Gugatan SPK ini punya alasan hukum yang kuat. Mereka menyoroti beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen yang ibarat "macan kertas" hanya bagus di atas kertas. Ambil contoh Pasal 14 yang menyebut dosen berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Atau Pasal 15 yang mewajibkan pemerintah memberi gaji pokok dan tunjangan.
Namun begitu, frasa "di atas kebutuhan hidup minimum" itu tak punya standar baku yang mengikat nasional. Hasilnya? Banyak kampus, terutama swasta, memberi gaji pokok yang bahkan di bawah Upah Minimum Regional. SPK menilai, ketiadaan standar upah minimum khusus dosen inilah yang menciptakan ruang eksploitasi yang dilegalkan oleh hukum.
Persoalan makin runyam dengan adanya UU ASN. Terjadi stratifikasi sosial yang tajam antara dosen ASN dan dosen tetap yayasan. Beban kerjanya sama mengajar, meneliti, mengabdi tapi perlindungan dan jaminan hari tuanya jauh berbeda. Dosen swasta seringkali terpapar ketidakpastian.
Akibatnya, mereka terjebak dalam semacam "kemiskinan struktural". Bagaimana bisa fokus pada riset mendalam atau menulis di jurnal internasional, jika untuk memenuhi kebutuhan dapur saja harus "nyambi" ke sana kemari?
Efek Domino "Dosen Nyambi"
Dampak dari upah rendah ini bersifat sistemik dan merusak. Ketika gaji pokok tak mencukupi, dosen terpaksa mencari kerja sampingan. Ada yang jadi "taksi profesor" dengan mengajar di banyak kampus sekaligus, menjadi konsultan, atau bahkan mengambil pekerjaan di luar bidang akademik sama sekali.
Lalu apa imbasnya? Kualitas riset mandek. Inovasi terhambat. Mahasiswa pun kehilangan kesempatan mendapat bimbingan yang intensif dari pengajarnya. Mimpi punya universitas kelas dunia jadi semakin jauh panggang dari api. Mustahil membangun menara intelektual yang tinggi jika fondasinya saja masih sibuk memikirkan cara bertahan hidup.
Gugatan ini adalah pengingat keras. Janji "mencerdaskan kehidupan bangsa" tak mungkin diwujudkan dengan praktik yang timpang. Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan prasyarat dasar bagi kemandirian bangsa. Jika negara terus abai, mimpi Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi bangunan megah berfondasi rapuh.
Mendukung gugatan ini bukan soal memanjakan kaum intelektual. Ini adalah investasi jangka panjang. Dosen yang sejahtera adalah prasyarat mutlak bagi Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Sudah waktunya kita berhenti menormalisasi kemiskinan di balik jubah toga.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat
Yenny Wahid: Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan
Arab Saudi Siapkan Ruang Iktikaf di Atap Masjid Nabawi Sambut Ramadan
Kemenag Sulsel dan BMKG Pantau Hilal Ramadan dari Tiga Titik