Heli milik entah siapa diklaim milik pribadi.
Langsung saja ke intinya: heli itu teregister milik perusahaan di Brunei, tapi perusahaan itu sudah lama bubar.
Kenapa masih bisa dapat izin terbang? Bisa tanyakan ke Kementerian Perhubungan.
Fokus saja ke penanganan bencana dan jangan lupa tetapkan status bencana nasional.
Jadi, ada dua hal yang kini mengambang. Pertama, klaim resmi pemerintah tentang helikopter pribadi presiden. Kedua, data LHKPN yang justru tak menunjukkan aset tersebut, ditambah temuan soal registrasi helikopter yang mencurigakan.
Di tengah upaya penanganan bencana yang seharusnya jadi prioritas, informasi yang simpang-siur seperti ini justru berisiko mengalihkan perhatian. Masyarakat tentu berharap transparansi, agar bantuan yang diberikan tulus dan akuntabel, tanpa ada kabut klaim yang membingungkan.
Artikel Terkait
Noussair Mazraoui Buka Suara: Pensiun dari Sepak Bola untuk Fokus Jadi Imam dan Hafiz Quran
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan
PSSI Tegaskan Semua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sah Secara Hukum