Rumahnya sudah rata dengan tanah. Di atas puing-puing itulah, Elina Widjajanti (80) berdiri dengan harapan satu hal: tempat tinggalnya bisa berdiri kembali seperti dulu. Peristiwa pengusiran paksa dari rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, masih jelas terbayang di benak nenek sepuh ini. Sekelompok orang, dikomandani Samuel Adi Kristanto, tak memberinya pilihan lain selain pergi.
Tak cuma kehilangan tempat bernaung, barang-barang berharga miliknya pun ikut disita. "Harapan saya ya kembalikan seperti asal," ujar Elina, suaranya lirih namun tegas, saat ditemui di bekas rumahnya, Selasa lalu.
"Dibangun seperti asal, surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya."
Dia menekankan, dokumen-dokumen penting, termasuk surat tanah, masih dipegang Samuel sejak hari ia diusir. "Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya, sertifikat rumah juga," tambahnya.
Kini, ia terpaksa menumpang hidup di rumah keponakannya di daerah Balongsari. Rasa sedih tentu saja masih membekas. "Ya sedih. Sedih karena dirobohkan," katanya singkat.
Meski begitu, ada secercah kelegaan. Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Samuel dan seorang lagi, Muhammad Yasin alias MY, sebagai tersangka. Nenek Elina pun menyampaikan terima kasihnya.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."
"Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia. Sayangnya kok pas Natal ya. Syukurlah seluruh Indonesia yang bela," tuturnya.
Artikel Terkait
Kapolri Minta Respons Cepat, Tegaskan Tak Perlu Viral untuk Dapat Keadilan
Ironi Karpet Merah AS untuk Netanyahu di Tengah Opini Global yang Merosot
Pramono Anung: Lintas Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan
Kemendikbud Longgarkan Aturan Seragam untuk Siswa Korban Bencana