Kasus Triliunan Rupiah Buntut Tambang Nikel, KPK Akhirnya Hentikan Penyidikan Mantan Bupati

- Selasa, 30 Desember 2025 | 14:25 WIB
Kasus Triliunan Rupiah Buntut Tambang Nikel, KPK Akhirnya Hentikan Penyidikan Mantan Bupati

Kasus mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sempat mengguncang publik, akhirnya berakhir dengan keputusan yang cukup mengejutkan. KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel dan suap yang menjeratnya. Penghentian ini ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut KPK, ada dua kendala hukum utama yang membuat penyidikan tak bisa dilanjutkan. Pertama, soal dugaan korupsi. Penyidik kesulitan, bahkan nyaris mustahil, untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara. Alat bukti yang ada dinilai tidak cukup untuk menetapkan angka kerugian itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini dengan gamblang.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Kedua, untuk pasal suapnya. Perkaranya sudah kedaluwarsa. Dugaan suap ini terjadi di tahun 2009, dan waktu kejadian itulah yang menjadi patokan daluwarsa, bukan saat dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," terang Budi.

Dengan dua kendala itu, proses hukum terpaksa berhenti. Tak bisa naik ke meja hijau untuk penuntutan.

KPK Tegaskan Ini Soal Kepastian Hukum

Budi menegaskan, langkah ini bukan berarti KPK lembek. Justru, ini adalah bentuk komitmen mereka pada asas kepastian hukum dan HAM yang diatur dalam undang-undang. Setiap proses hukum harus punya dasar yang jelas, dan jika bukti tak cukup, ya harus dihentikan. "Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum," katanya.

Padahal, kasus ini dulu sangat besar gaungnya. Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017 silam. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebut angka kerugian negara yang fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun! Kerugian itu diduga muncul dari penjualan nikel lewat izin-izin yang bermasalah.

Ceritanya, Aswad dituding mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak. Lalu, dia menerbitkan puluhan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi untuk perusahaan lain. Tak cuma itu, ada juga dugaan suap senilai Rp 13 miliar yang melibatkannya.

Perjalanan kasusnya pun berliku. Penahanan yang rencananya digelar pada September 2023 akhirnya batal. Aswad dikabarkan sakit mendadak dan harus dilarikan ke rumah sakit tepat sebelum konferensi pers digelar.

Kini, dengan SP3 itu, status tersangka Aswad Sulaiman pun gugur. Tapi KPK bilang, pintu belum sepenuhnya tertutup. Jika di kemudian hari muncul informasi atau bukti baru yang kuat, kasus ini bisa dibuka kembali.

Lalu, Siapa Sebenarnya Aswad Sulaiman?

Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, nama Aswad Sulaiman bukanlah nama asing. Dia adalah tokoh politik lokal yang punya jejak panjang. Karirnya dimulai sebagai Penjabat Bupati pada 2007-2009, lalu menjadi Bupati definitif untuk periode 2011-2016. Masa kepemimpinannya erat dengan gempuran pembangunan dan eksploitasi tambang nikel di wilayahnya.

Namun, namanya melambung ke sorotan nasional justru karena kasus korupsi ini. Dia dituding menjadi aktor utama di balik izin-izin tambang nikel yang bermasalah antara 2007 hingga 2014, yang konon merugikan negara triliunan rupiah.

Setelah proses hukum yang berlarut-larut hampir delapan tahun, akhirnya KPK memutuskan untuk berhenti. Keputusan ini, tentu saja, menuai kritik. Beberapa mantan petinggi KPK menilai bukti kasus ini sebenarnya sudah kuat dari dulu.

Jadi, itulah Aswad Sulaiman. Seorang mantan bupati yang pernah memegang kendali atas daerah kaya nikel, terseret dalam kasus korupsi besar, namun pada akhirnya dibebaskan dari proses hukum karena alasan keterbatasan bukti dan daluwarsa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar