Lalu, kenapa disebut pengecut? Khozinudin punya alasan. Menurutnya, Jokowi dan relawannya tidak berani menyebut secara terbuka siapa saja tiga orang yang tak akan dimaafkan itu. Hingga saat ini, nama-nama itu hanya disebut oleh Ade Darmawan dari Peradi Bersatu, yang menyebut Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Tapi Khozinudin menepis klaim Ade. "Ade Darmawan bukan pelapor, bukan kuasa hukum Jokowi, dan tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan klaim tersebut," tegasnya.
Ia juga menegaskan satu hal penting: kliennya sama sekali tidak butuh maaf dari Jokowi. Malah sebaliknya. "Justru Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia," katanya. Maaf atas apa? Menurut Khozinudin, atas kebohongan yang terstruktur dan masif, khususnya terkait klaim ijazah S-1 dari UGM itu.
Keyakinannya justru menguat setelah proses gelar perkara khusus yang menampilkan ijazah Jokowi. Bahkan Rustam Efendi dari kluster 1 menyatakan semakin yakin ijazah itu palsu. "Foto dalam ijazah itu bukan Jokowi," ungkap Khozinudin menyitir.
Jadi, upaya menunjukkan ijazah lewat kepolisian itu, alih-alih melemahkan posisi Roy Suryo dan kawan-kawan, justru berdampak sebaliknya. Semakin yakin. "Tinggal satu langkah lagi: pembuktian di pengadilan," pungkas Khozinudin menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Keadilan yang Terbelah: Laras Faizati Dituntut Bui, Pelindas Affan Bebas Jerat Pidana
Dasco Pimpin Rapat Koordinasi, Satgas Pascabencana Aceh Minta Perwakilan K/L Tinggal di Lokasi
Nasib Penjual Keliling Berubah Usai Ditemui Kang Dedi di Cirebon
DPR Pimpin Rapat Darurat, Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Aceh