SURABAYA - Samuel Ardi Kristanto resmi berstatus tersangka. Pria ini diduga terlibat dalam pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Nenek Elina Widjajanti. Penetapannya dilakukan Senin (29/12/2025) usai penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.
Tak cuma Samuel, polisi juga menjerat seorang pria lain. Dia berinisial M-Y. Penetapan keduanya sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan diborgol kabel ties. Dia terlihat didampingi petugas. Saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan, dia sama sekali tak bersuara. Samuel memilih bungkam dan enggan berkomentar meski dikerubungi awak media.
Menurut Kombes Pol Widiatmoko, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Samuel langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yaitu S-A-K dan M-Y. Untuk tersangka S-A-K sudah kami lakukan penahanan, sedangkan M-Y kami jadwalkan pemanggilan hari ini," jelasnya.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade