Dua Tersangka Dijerat Usai Aksi Pengusiran Paksa dan Penganiayaan Nenek Elina Viral

- Senin, 29 Desember 2025 | 21:40 WIB
Dua Tersangka Dijerat Usai Aksi Pengusiran Paksa dan Penganiayaan Nenek Elina Viral

SURABAYA - Samuel Ardi Kristanto resmi berstatus tersangka. Pria ini diduga terlibat dalam pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Nenek Elina Widjajanti. Penetapannya dilakukan Senin (29/12/2025) usai penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.

Tak cuma Samuel, polisi juga menjerat seorang pria lain. Dia berinisial M-Y. Penetapan keduanya sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan diborgol kabel ties. Dia terlihat didampingi petugas. Saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan, dia sama sekali tak bersuara. Samuel memilih bungkam dan enggan berkomentar meski dikerubungi awak media.

Menurut Kombes Pol Widiatmoko, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Samuel langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yaitu S-A-K dan M-Y. Untuk tersangka S-A-K sudah kami lakukan penahanan, sedangkan M-Y kami jadwalkan pemanggilan hari ini," jelasnya.

Soal M-Y, polisi baru melayangkan surat panggilan pada hari yang sama.

Seluruh kasus ini berawal dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu kemarahan. Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas aksi pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya. Yang membuat publik geram, ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan para pelaku. Aksi itu pun langsung menuai kecaman dari banyak netizen.

Karena perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengeroyokan di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa lebih dari lima tahun penjara.

Polda Jatim sendiri belum berhenti menyelidiki. Mereka masih mendalami motif di balik aksi kekerasan terhadap lansia itu. Ada kemungkinan pihak lain terlibat, dan itulah yang sedang mereka buru.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar