Najib Razak Divonis 165 Tahun, Tapi Cuma 15 Tahun yang Harus Dijalani

- Senin, 29 Desember 2025 | 17:24 WIB
Najib Razak Divonis 165 Tahun, Tapi Cuma 15 Tahun yang Harus Dijalani

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akhirnya mendapat vonis: 165 tahun penjara. Angka yang fantastis untuk kasus korupsi dana investasi negara 1MDB itu. Tapi jangan salah paham dulu. Dalam kenyataannya, pria yang memimpin Malaysia selama sembilan tahun itu hanya akan mendekam di balik jeruji selama 15 tahun.

Lho, kok bisa?

Semuanya bermula dari putusan hakim yang dibacakan Jumat lalu. Rupanya, sistem hukum di sana menerapkan hukuman concurrent. Artinya, berbagai hukuman itu dijalani secara bersamaan, bukan ditambahkan satu per satu. Vonis 165 tahun itu sendiri merupakan akumulasi dari 25 dakwaan; mulai dari penyalahgunaan kekuasaan sampai pencucian uang.

Hakim menjatuhkan hukuman tertinggi 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, hukumannya lima tahun per dakwaan. Semua dijalani serentak, sehingga puncaknya ya 15 tahun itu.

Tapi, jalan menuju penjara itu ternyata berliku. Najib sebenarnya sudah lebih dulu dihukum pada Juli 2020 untuk kasus terpisah yang melibatkan SRC International, anak perusahaan 1MDB. Saat itu, ia divonis 12 tahun dan denda ratusan juta ringgit.

Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding. Barulah pada Agustus 2022, Najib benar-benar masuk penjara. Nah, tahun ini, Dewan Pengampunan malah memotong masa tahanannya jadi enam tahun. Kalau perhitungannya lancar, dia diperkirakan bebas pada 2028.

Dan setelah itu? Barulah hukuman 15 tahun untuk kasus terbaru ini menunggu.

Namun begitu, tim pengacara Najib jelas tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan banding pada Senin kemarin. Pengacaranya yang terkenal, Muhammad Shafee Abdullah, yang menyampaikan sikap tidak terima itu.

Pernyataan banding itu disampaikan oleh Pengacara Perdana Menteri Malaysia ke-6 dalam rentang waktu 2009-2018 itu, Muhammad Shafee Abdullah.

Gelapnya Labyrinth 1MDB

Kasusnya sendiri memang ruwet. 1MDB awalnya didirikan tahun 2009 sebagai dana pembangunan negara, dengan figur kontroversial Jho Low di belakang layar. Najib, yang jadi perdana menteri saat itu, ikut mendirikan dan memimpin dewan penasihatnya.

Dana miliaran dolar AS dihimpun dari penerbitan obligasi. Tapi alih-alih untuk proyek negara, uang itu mengalir entah ke mana. Menurut penyelidikan Departemen Kehakiman AS yang sangat mendalam, sekitar USD 4,5 miliar dialihkan ke rekening-rekening gelap dan perusahaan cangkang banyak yang dikaitkan dengan Jho Low. Otoritas Malaysia sendiri mengaku masih kehilangan jejak miliaran dolar lainnya.

Uang rakyat itu ternyata dibelanjakan untuk gaya hidup super mewah. Jet pribadi, kapal pesiar megah, hotel mewah, perhiasan mahal, bahkan ikut mendanai film Hollywood "The Wolf of Wall Street". Sungguh ironis.

Jho Low, sang dalih yang kini buron, telah didakwa di dua negara. Dia membantah semua tuduhan, dan keberadaannya masih jadi misteri. Malaysia bilang dia bersembunyi di China, tapi Beijing membantah mentah-mentah.

Nama Najib sendiri tak secara eksplisit disebut DoJ, tapi dia dirujuk sebagai “Malaysian Official 1” sebuah kode yang sudah jadi rahasia umum. Di persidangan, terungkap bagaimana uang panas 1MDB mengalir deras ke rekening-rekening yang terkait dengan pria berusia 72 tahun ini.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memukulnya dengan pukulan finansial yang luar biasa. Najib diperintahkan membayar denda hingga 11,39 miliar ringgit. Belum lagi aset senilai lebih dari 2 miliar ringgit yang harus disita darinya. Sebuah kejatuhan yang dramatis untuk seorang mantan pemimpin.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar