Maklumat Yogyakarta: Suara Kritis dari Kota Pelajar
Dari Yogyakarta, sebuah pernyataan keras dilayangkan. Isinya? Penolakan terhadap dua undang-undang yang dianggap bermasalah: UU Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Para penandatangan maklumat ini, yang terdiri dari nama-nama senior di negeri ini, menyuarakan keprihatinan yang mendalam.
Mereka menilai, UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan pada Oktober 2023 lalu, bukanlah buah dari kehendak rakyat. Ada aroma lain di sana. Menurut mereka, undang-undang itu lebih mirip pesanan dari kekuatan asing, khususnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Lalu ada UU DKJ. Undang-undang yang disahkan Presiden Jokowi akhir April 2024 ini dinilai sebagai langkah untuk menguasai Jakarta pusat kekuasaan Indonesia. Mereka menunjuk satu pasal yang dianggap licik: soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin Wakil Presiden. Ini, bagi mereka, adalah cara halus untuk mengendalikan wilayah penyangga ibu kota.
“Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden, adalah politik licik untuk menguasai kawasan Aglomerasi,” begitu bunyi kutipan pasal yang mereka soroti.
Kekhawatiran mereka lebih luas lagi. Mereka melihat Indonesia sedang didorong paksa ke dalam peta geopolitik RRT. Dua strategi besar disebut: ‘lebensraum’ alias perluasan wilayah dengan aneksasi, dan ‘frontier’ yaitu penguasaan tanah pribumi secara paksa. Narasinya seram, dan mereka yakin itu bukan sekadar teori.
Proyek-proyek infrastruktur besar juga tak luput dari sorotan. Program Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2016 dianggap muncul tak lama setelah Presiden Xi Jinping menggaungkan OBOR. Lalu, proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) disebut sebagai ujung tombak. Tujuannya? Menguasai pesisir Nusantara.
Faktanya, PIK 1 dan 2 sudah berdiri megah. Bagi para penandatangan maklumat, itu adalah bukti nyata ‘negara dalam negara’. Dan rencananya tak berhenti di situ. Mereka mewaspadai ekspansi hingga PIK 11, membentang sepanjang pantai utara Jawa. Sasaran akhirnya, klaim mereka, adalah kedaulatan negara itu sendiri.
Polanya selalu sama, menurut analisis mereka. RRT akan menguasai simpul-simpul transportasi laut, darat, udara. Pelabuhan akan jadi episentrum berikutnya. Lalu, bukan hal mustahil jika pangkalan militer asing suatu saat akan dibangun di tanah air.
Atas semua pertimbangan itu, Maklumat Yogyakarta menuntut langkah tegas. Mereka meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera mengajukan pencabutan kedua UU tersebut setelah berkoordinasi dengan DPR.
Selain itu, mereka mendesak agar negara kembali pada koridor Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Ini harus menjadi hukum politik sekaligus politik hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan.
Maklumat yang bertanggal 29 Desember 2025 ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh:
Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto,
Prof. Dr. Sofian Effendi,
Prof. Dr. Rochmat Wahab,
dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sutoyo Abadi di nomor 081390039000.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS