Di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan langkah tegas pemerintah. Kementerian Kehutanan, kata dia, sedang mengevaluasi perizinan puluhan perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan itu diduga membuka lahan di kawasan hutan.
Prasetyo tak mau menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud. Namun, izin yang sedang ditinjau ulang mencakup Hutan Tanaman Industri (HTI) dan juga Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Langkah evaluasi ini sepertinya bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah lebih dulu angkat bicara. Ia mengungkapkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di wilayah yang sama.
Artikel Terkait
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Mulai 2026, WFH ASN Diiringi Aturan Respons 5 Menit dan Pelacakan Lokasi
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten