Di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan langkah tegas pemerintah. Kementerian Kehutanan, kata dia, sedang mengevaluasi perizinan puluhan perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan itu diduga membuka lahan di kawasan hutan.
Prasetyo tak mau menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud. Namun, izin yang sedang ditinjau ulang mencakup Hutan Tanaman Industri (HTI) dan juga Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Langkah evaluasi ini sepertinya bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah lebih dulu angkat bicara. Ia mengungkapkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di wilayah yang sama.
Artikel Terkait
PKS Masih Timbang-timbang, Koalisi Sudah Sepakat Soal Pilkada Lewat DPRD
SIM Palsu Sopir Bus Krapyak Diungkap, 16 Nyawa Melayang
Sholawat Menggema di Tengah Perayaan Natal, Raiana Bakytovna Bikin Terpukau
Pilkada oleh DPRD? Pembahasan RUU Baru Diperkirakan Mulai Awal 2026