Kasus korupsi kembali mencoreng penanganan bencana di Samosir. Kali ini, yang tersandung adalah pejabat yang justru seharusnya menjadi penyalur bantuan. Fitri Agus Karokaro, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa setempat, kini resmi berstatus tersangka.
Dia diduga menggerogoti dana bantuan untuk korban banjir bandang tahun 2024. Dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos, tapi kini negara dirugikan ratusan juta rupiah.
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Kajari Samosir, Satria Irawan, Minggu (28/12).
“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” tegasnya.
Kerugian negara itu mencapai angka Rp 516,2 juta. Cukup fantastis, mengingat uang itu seharusnya meringankan beban warga yang rumah dan lahannya diterjang banjir.
Lalu, bagaimana modusnya? Menurut Satria, Fitri Agus mengubah total skema penyaluran. Awalnya, bantuan direncanakan berupa uang tunai langsung ke korban. Namun, diam-diam diubah menjadi bantuan barang.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai menjadi bantuan barang,” kata dia.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penjualan Anak di Makassar Berakhir Damai, Pasangan Suami-Istri Bercerai
Ibu dan Anak Diduga Mencebur ke Sungai Tonjung, Pencarian Berlanjut
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Makassar Usai Buron Sepekan