Kadis Sosial Samosir Ditahan, Diduga Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir Bandang

- Minggu, 28 Desember 2025 | 18:12 WIB
Kadis Sosial Samosir Ditahan, Diduga Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir Bandang

Kasus korupsi kembali mencoreng penanganan bencana di Samosir. Kali ini, yang tersandung adalah pejabat yang justru seharusnya menjadi penyalur bantuan. Fitri Agus Karokaro, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa setempat, kini resmi berstatus tersangka.

Dia diduga menggerogoti dana bantuan untuk korban banjir bandang tahun 2024. Dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos, tapi kini negara dirugikan ratusan juta rupiah.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Kajari Samosir, Satria Irawan, Minggu (28/12).

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” tegasnya.

Kerugian negara itu mencapai angka Rp 516,2 juta. Cukup fantastis, mengingat uang itu seharusnya meringankan beban warga yang rumah dan lahannya diterjang banjir.

Lalu, bagaimana modusnya? Menurut Satria, Fitri Agus mengubah total skema penyaluran. Awalnya, bantuan direncanakan berupa uang tunai langsung ke korban. Namun, diam-diam diubah menjadi bantuan barang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai menjadi bantuan barang,” kata dia.

“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” imbuhnya.

Nah, di sinilah masalahnya mulai kelihatan. Tak cuma mengalihkan bentuk bantuan, Fitri Agus juga disebut meminta potongan.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria. Potongan 15% dari dana miliaran itu jelas bukan angka recehan.

Akibat perbuatannya, dia kini mendekam di balik jeruji. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Masa penahanannya ditetapkan 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkas Kajari.

Secara hukum, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kasus ini tentu menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan sosial.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar