Pontianak - Nelayan tradisional yang hilang di Desa Sungai Bundung Laut, Mempawah, akhirnya ditemukan. Sayangnya, dalam keadaan tak bernyawa. Korban, Rayadi (50), sebelumnya dilaporkan hilang saat pergi menyungkur.
Jenazahnya ditemukan warga di tepi pantai, tepatnya di belakang area PT. WIKA. Kabar penemuan ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Lodrick Taliak Hungan.
"Pada hari Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB telah ditemukan jenazah seorang nelayan di bibir pantai atau tepian laut berlokasi di belakang PT. WIKA Desa Sungai Bundung Laut,"
kata Lodrick saat dikonfirmasi.
Menurut penjelasannya, Rayadi sudah tak terlihat sejak Sabtu sore. Dia berangkat dari rumah pagi-pagi sekali, sekitar pukul lima, naik sepeda menuju pesisir. Tujuannya untuk menyungkur, mencari hasil laut seperti biasa.
Namun begitu, hari sudah gelap dan dia tak kunjung pulang. Keluarganya mulai cemas. Pukul 17.00 lewat, tidak ada kabar.
"Warga langsung melakukan pencarian ke tempat korban menyimpan sepeda dan sepedanya masih ada. Warga bersama kepolisian lanjut melakukan pencarian. Namun, hingga tengah malam korban belum juga ditemukan,"
jelas Lodrick lagi.
Pencarian pun diperluas. Polisi berkoordinasi dengan Basarnas Kalbar dan BPBD setempat. Upaya itu berlanjut hingga keesokan paginya.
Dan akhirnya, sekitar pukul delapan pagi, nasib malang itu terungkap. Jenazah Rayadi ditemukan terdampar. Diduga, dia terseret arus pasang yang berubah tiba-tiba. Saat itu, kemungkinan dia sedang fokus mendorong alat sungkurnya ke laut yang lebih dalam.
Setelah ditemukan, keluarga memilih untuk tidak melakukan otopsi. Jenazah segera dibawa pulang, disalatkan, lalu dikebumikan. Sebuah akhir yang pilu bagi warga yang hidupnya bergantung pada laut.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Rumah Brigade Pangan di Pesta Panen Dusun Tuan Lewo
Mantan Menag Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Soal Dugaan Kerugian Negara dari Kuota Haji
Pemerintah Intervensi di Hulu untuk Stabilkan Harga Ayam dan Telur
Polemik Proyek Kapal KKP dan Menkeu Berakhir Setelah Klarifikasi Langsung