Begitu kata kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, lewat sebuah pesan singkat yang dikirim Jumat (26/12/2025).
Latar belakang laporan Tom Lembong ini sendiri cukup menarik.
Ia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung. Majelis itulah yang sebelumnya memvonisnya 4,5 tahun penjara. Menurut Tom, laporan ini dilayangkan bukan sekadar soal kasusnya, tapi punya niat lebih luas: memperbaiki sistem hukum Indonesia.
Langkah itu diambilnya setelah ia menerima abolisi atau pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebelum abolisi turun, vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan sudah lebih dulu menjeratnya.
Di luar proses hukum formal, kasus ini terus memantik perdebatan di ruang publik. Di media sosial, misalnya, beredar narasi-narasi yang menyorotinya dari sudut pandang berbeda.
Artikel Terkait
Jalan Provinsi di Lampung Barat Berubah Jadi Kubangan Lumpur Merah
Angin Kencang dan Hujan Lebat Tenggelamkan Kapal Pinisi di Perairan Serangan
Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Polda Metro Jaya Ajak Warga Berdoa dan Berempati
Sepuluh Sumur Bor Baru Resmi Beroperasi, Warga Aceh Tamiang Kini Lebih Lega