Begitu kata kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, lewat sebuah pesan singkat yang dikirim Jumat (26/12/2025).
Latar belakang laporan Tom Lembong ini sendiri cukup menarik.
Ia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung. Majelis itulah yang sebelumnya memvonisnya 4,5 tahun penjara. Menurut Tom, laporan ini dilayangkan bukan sekadar soal kasusnya, tapi punya niat lebih luas: memperbaiki sistem hukum Indonesia.
Langkah itu diambilnya setelah ia menerima abolisi atau pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebelum abolisi turun, vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan sudah lebih dulu menjeratnya.
Di luar proses hukum formal, kasus ini terus memantik perdebatan di ruang publik. Di media sosial, misalnya, beredar narasi-narasi yang menyorotinya dari sudut pandang berbeda.
Artikel Terkait
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia