Tak cuma soal itu, organisasi itu juga mengimbau para pengusaha untuk mengendorkan niat menggelar perayaan tahun baru yang berlebihan. Imbauan ini dilontarkan sebagai bentuk empati atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Sumatera Utara dan Aceh. Namun begitu, mereka justru menemukan sejumlah promosi pesta musik dengan DJ, termasuk salah satunya di restoran yang sedang mereka laporkan itu. Mereka pun meminta Pemkot dan aparat untuk menertibkan kegiatan semacam itu, apalagi jika tak mengantongi izin keramaian.
Sebelumnya, laporan serupa sebenarnya sudah lebih dulu dilayangkan ke Satpol PP Kota Pontianak. Intinya sama, soal izin minuman beralkohol dan pembuangan limbah yang sembarangan. Dari pantauan di lapangan, restoran itu diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sama sekali. Karena itu, MPW PP Kalbar mendesak agar operasional usaha dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku sampai semua perizinan dilengkapi dan proses hukum berjalan.
Di lain pihak, pengelola restoran punya suara. Kuasa hukum mereka, Ruliady, menyatakan sikap.
“Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum,” ucap Ruliady.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap kooperatif memberikan keterangan kepada Pemkot Pontianak. Soal laporan yang naik ke Polresta, mereka juga tidak keberatan, asalkan dilandasi bukti yang kuat. Tapi ada catatan. Jika tuduhan-tuduhan itu ternyata tak terbukti dan justru merugikan kliennya, mereka tak segan akan mengambil langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata.
Artikel Terkait
Tanpa Kembang Api, Jakarta Siapkan Delapan Panggung dan Atraksi Drone untuk Malam Tahun Baru 2026
Patroli Dini Hari Gagalkan Persiapan Tawuran di Menteng, 6 Pemuda Diamankan
Janji Pemerintah Terendam Banjir, Respons Bencana Sumatra Masih Lambat
Gelombang Kiriman Siklon 96S Diduga Tenggelamkan KM Putri Sakinah di Labuan Bajo