Pekan ini, istilah islah kembali bergema di ruang-ruang diskusi internal Nahdlatul Ulama. Ia disebut-sebut sebagai jawaban atas beragam persoalan yang menghimpit jam’iyyah. Mulai dari konflik struktural, tarik-ulur kepentingan politik, hingga krisis keteladanan yang melanda sebagian elite.
Tapi, persoalan utamanya bukan cuma soal perlu atau tidaknya islah dilakukan. Yang lebih mendasar: sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan islah itu sendiri?
Tanpa kejelasan makna, islah bisa dengan mudah direduksi. Ia berubah jadi jargon politik belaka, alat legitimasi kekuasaan, atau sekadar seruan normatif yang tak punya dampak nyata di lapangan.
Iṣlāḥ Menurut Kacamata Al-Qur’an dan Tradisi
Secara bahasa, Iṣlāḥ berakar dari huruf ṣhad, lam, dan ḥa. Maknanya merujuk pada upaya memperbaiki, mendamaikan, mengembalikan sesuatu pada kondisi yang seharusnya. Dalam Al-Qur’an, istilah ini punya bobot yang tegas, bukan sekadar simbol.
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan orang yang menyuruh kepada sedekah, kebaikan, atau ishlah di antara manusia.” (QS. an-Nisā’ [4]: 114)
Di sini, iṣlāḥ selalu terkait dengan perbaikan yang bersifat struktural dan moral. Bukan kompromi pragmatis belaka. Bahkan dalam situasi konflik, islah menuntut keadilan bukan cuma perdamaian yang rapuh (QS. al-Hujurāt [49]: 9–10). Intinya, islah bukan berarti diam demi stabilitas. Justru sebaliknya, ia memerlukan keberanian untuk membenahi penyimpangan.
Nah, para ulama klasik punya pandangan menarik. Mereka memaknai iṣlāḥ sebagai bagian dari tajdīd atau pembaruan. Prinsipnya: al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm aṣ-ṣāliḥ wa al-akhdzu bi al-jadīd al-aṣlaḥ. Artinya, menjaga tradisi lama yang masih baik, sambil mengambil hal baru yang lebih maslahat. Jadi, islah itu bukan pembongkaran total. Tapi juga bukan pembiaran atas kerusakan yang ada.
Makna Islah dalam Ranah Organisasi
Lalu, bagaimana memaknainya dalam konteks organisasi? Di sini, iṣlāḥ jelas menuntut lebih dari sekadar ajakan berdamai atau berjabat tangan. Ia harus dimaknai sebagai upaya perbaikan yang menyentuh struktur dan mekanisme kelembagaan. Bukan cuma upaya menutupi konflik agar reputasi tak ternoda.
Ambil contoh konflik internal di tubuh PBNU belakangan ini. Iṣlāḥ menjadi kata kunci untuk penyelesaian secara konstitusional. Berbagai elemen, mulai dari Rais Aam hingga Ketua Umum, telah membuka ruang dialog. Tujuannya jelas: mencegah perpecahan dan menjaga ukhuwah jam’iyyah.
Memang, sejak awal berdirinya, NU sudah punya semangat islah yang mengakar. Organisasi ini lahir sebagai respons terhadap kolonialisme dan keinginan kuat untuk memperbaiki kondisi umat. Caranya? Melalui pendidikan pesantren, dakwah, dan penguatan tradisi Islam yang moderat serta inklusif.
Dalam artian ini, tak berlebihan jika disebut bahwa NU sejak dulu berfungsi sebagai jam’iyyah iṣlāḥ wa taqwiyah organisasi yang menegakkan perbaikan sekaligus penguatan umat.
Sebagai bagian dari ahlus sunnah wal jama’ah, NU tak pernah menutup diri dari perubahan. Organisasi ini terbuka mengambil hal-hal baru, asalkan punya dampak positif bagi kemaslahatan umat. Orientasi ini selaras dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yang menempatkan maslahah sebagai landasan utama.
Dua Sisi Islah: Moral dan Struktural
Seruan iṣlāḥ juga punya dimensi moral yang kental. Ia bukan sekadar tindakan administratif atau prosedural belaka. Lebih dari itu, ia adalah nasihat moral dari para sesepuh sebuah warisan tradisi keulamaan NU yang tak ternilai.
Dimensi moral ini penting agar penyelesaian masalah dilakukan dengan hikmah, adab, dan akhlak Islami. Ini menegaskan bahwa islah di NU bukan rekonsiliasi pragmatis ala politik transaksional. Melainkan sebuah proses tausiyah yang beradab.
Jadi, islah bukan kata kosong yang diulang-ulang untuk menciptakan kedamaian semu. Ia adalah agenda ganda: moral dan struktural. Ia menuntut tindakan nyata untuk membenahi kelembagaan dan sekaligus memperteguh komitmen pada prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah fondasi utama keberadaan NU.
Pada akhirnya, jika iṣlāḥ dijalankan dengan benar, berlandaskan nilai agama, aturan organisasi, dan kemaslahatan umat, maka konflik internal justru bisa jadi momentum berharga. Saat untuk tadabbur, evaluasi kelembagaan, dan penguatan kembali arah organisasi.
Khaerul Umam, Mahasiswa Magister Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Artikel Terkait
Mentan: Kolaborasi dengan Polri Kunci Ketahanan Pangan Nasional
IHSG Menguat 1,24% ke 8.131, Analis Soroti Peluang dan Kewaspadaan
Tiga Remaja Tewas Tertindas Truk Saat Menyalip di Jalur Pantura Probolinggo
Kapolri Tegaskan Polri Pantau dan Tangani Praktik Saham Gorengan