Mencari Makna Islah di Tubuh NU: Jargon atau Agenda Perbaikan?

- Jumat, 26 Desember 2025 | 17:50 WIB
Mencari Makna Islah di Tubuh NU: Jargon atau Agenda Perbaikan?

Istilah islah ramai lagi dibicarakan di kalangan Nahdlatul Ulama. Pekan ini, gaungnya terdengar di berbagai forum internal. Ia disebut-sebut sebagai jawaban atas pelbagai persoalan jam’iyyah mulai dari konflik struktural, tarik-menarik kepentingan politik, sampai krisis keteladanan di tubuh elite.

Tapi, masalahnya bukan cuma soal perlu atau tidaknya islah. Lebih mendasar dari itu: apa sebenarnya yang dimaksud dengan islah itu sendiri?

Kalau maknanya tak jelas, islah cuma jadi jargon politik belaka. Bisa jadi alat legitimasi kekuasaan, atau sekadar seruan normatif yang tak punya dampak nyata. Bahaya, kan?

Iṣlāḥ: Melacak Makna dari Sumbernya

Secara bahasa, Iṣlāḥ berasal dari akar kata ṣhad, lam, ḥa. Artinya intinya memperbaiki, mendamaikan, mengembalikan sesuatu pada kondisi yang benar. Dalam Al-Qur’an, istilah ini punya bobot yang tegas, bukan sekadar simbol.

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan orang yang menyuruh kepada sedekah, kebaikan, atau ishlah di antara manusia.” (QS. an-Nisā’ [4]: 114)

Di sini, iṣlāḥ jelas berkaitan dengan perbaikan yang struktural dan moral. Bukan kompromi pragmatis belaka. Bahkan dalam konteks konflik, islah menuntut keadilan bukan perdamaian semu yang dipaksakan. Seperti tersirat dalam QS. al-Hujurāt. Jadi, islah bukan berarti diam demi stabilitas. Justru sebaliknya, ia butuh keberanian untuk membenahi penyimpangan.

Nah, dalam tradisi ulama klasik, iṣlāḥ sering dipadankan dengan tajdīd atau pembaruan. Prinsipnya: menjaga tradisi lama yang masih baik, sambil mengambil hal baru yang lebih maslahat. Jadi, islah bukan pembongkaran total. Tapi juga bukan pembiaran atas kerusakan yang ada.

Islah dalam Dunia Organisasi: Lebih dari Sekadar Rukun

Dalam konteks organisasi seperti NU, tuntutan islah sebenarnya lebih berat. Ia harus dimaknai sebagai perbaikan struktural dan mekanisme kelembagaan. Bukan cuma upaya menutupi konflik supaya reputasi tak ternoda.

Belakangan ini, konflik internal di tubuh PBNU memang menghangat. Dan islah pun jadi kata kunci untuk menyelesaikannya secara konstitusional. Berbagai elemen, mulai dari Rais Aam hingga Ketua Umum, konon telah membuka ruang dialog. Tujuannya jelas: mencegah perpecahan, menjaga ukhuwah jam’iyyah.

Memang, sejak lahir dulu, NU sudah punya semangat islah yang mengakar. Organisasi ini lahir sebagai respons terhadap kolonialisme, dengan niat memperbaiki kondisi umat. Caranya? Melalui pendidikan pesantren, dakwah, dan penguatan tradisi Islam yang moderat. Inklusif.

Dalam arti itu, NU sejak awal berfungsi sebagai jam’iyyah iṣlāḥ wa taqwiyah organisasi yang menegakkan perbaikan dan penguatan umat.

Sebagai bagian dari ahlus sunnah wal jama’ah, NU tak menutup diri dari perubahan. Asalkan hal baru itu membawa dampak positif, maslahat untuk umat. Orientasi ini selaras dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yang menempatkan kemaslahatan sebagai landasan.

Dua Sisi Islah: Moral dan Struktural

Seruan islah juga punya dimensi moral yang kuat. Ia bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, ia adalah nasihat moral dari para sesepuh warisan tradisi keulamaan NU yang khas.

Hal ini digunakan agar penyelesaian masalah dilakukan dengan penuh hikmah, adab, dan akhlak Islam. Jadi, islah di NU bukan rekonsiliasi pragmatis belaka. Ia adalah proses tausiyah yang beradab.

Intinya, islah bukan kata kosong. Bukan mantra yang diulang-ulang untuk menciptakan kedamaian semu. Ia adalah agenda ganda: moral dan struktural. Menuntut tindakan nyata untuk memperbaiki kelembagaan, sekaligus memperteguh komitmen pada prinsip Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah dasar keberadaan NU.

Jika dijalankan dengan benar, berlandaskan nilai agama, aturan organisasi, dan kemaslahatan umat, konflik internal justru bisa jadi momentum berharga. Saat untuk tadabbur, evaluasi kelembagaan, dan penguatan kembali arah organisasi.

Khaerul Umam, Mahasiswa Magister Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar