Gemuruh polemik kembali muncul di Palembang. Kali ini, menyusul aksi penyegelan DA Club 41 oleh Satpol PP Sumsel. Bagi para pemiliknya, langkah ini terasa seperti tamparan keras. Mereka bersikeras telah memenuhi semua aturan, punya izin resmi, tapi tiba-tiba saja tempat usahanya disegel. Situasi ini, tentu saja, bikin ciut para pelaku usaha lain yang mengamati.
Thomas Chandra, sang pemilik, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan Satpol PP terburu-buru dan sepihak. "Kami merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya, Kamis lalu.
"Tidak ada pemanggilan resmi terlebih dahulu, namun langsung diberikan surat peringatan hingga penyegelan."
Ceritanya tak berhenti di situ. Thomas mengaku, sebelum pintu klub itu akhirnya dipasangi segel, sudah lama mereka merasakan tekanan. Intimidasi dan provokasi dari kelompok tertentu kerap terjadi, sampai-sampai mereka melaporkannya ke polisi karena mengganggu keamanan operasional.
Lalu, soal izin yang jadi alasan penyegelan? Thomas membantah ada pelanggaran serius. Masalahnya cuma soal administrasi belaka, katanya, seputar perubahan regulasi dari IMB ke PBG. Proses penyesuaiannya sendiri sudah dijalani.
"Kami tetap taat aturan," tegasnya. "Update perizinan sudah kami lakukan, retribusi resmi dibayar, dan koordinasi dengan PTSP serta Satpol PP Kota Palembang juga berjalan."
Bahkan, ia menyodorkan bukti lain: Sertifikat Laik Fungsi dari Pemkot Palembang yang masih panjang umurnya, hingga 2030. Belum lagi asesmen dari Kementerian Pariwisata dan pengamanan dari Polda Sumsel. Dengan semua dokumen itu di tangan, Thomas pun bertanya-tanya, "Kalau semua izin sudah lengkap, lalu atas dasar apa penyegelan masih dilakukan?"
Di sisi lain, kuasa hukum klub, Adam Munandar, melihat kasus ini lebih dari sekedar sengketa administrasi. Ia khawatir ini bisa jadi preseden buruk yang merusak iklim investasi.
"Kami tidak menutup mata terhadap penegakan aturan. Namun penegakan hukum juga harus adil, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu," tutur Adam.
Peringatannya jelas. Jangan sampai ada pihak yang memakai bendera ormas, LSM, atau media untuk menekan usaha kliennya tanpa dasar. Jika hal itu terus berlanjut, mereka siap membawa persoalan ini ke meja hijau.
Kini, bola ada di pihak Satpol PP. Masyarakat dan pelaku usaha menunggu penjelasan yang jelas dan argumentasi hukum yang kuat. Soalnya, di balik tumpukan surat izin dan klaim ketidakadilan, yang dipertaruhkan adalah rasa aman berusaha dan keyakinan bahwa aturan ditegakkan untuk semua, bukan cuma untuk sebagian orang.
Artikel Terkait
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir 1,5 Meter di Dua Kecamatan Cirebon
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Meningkat di Berbagai Pesisir Indonesia pada Pertengahan Februari 2026
Warga Didorong Verifikasi Data DTSEN untuk Pastikan Akurasi Bansos
BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Hujan dan Angin Kencang Seharian