Gemuruh polemik kembali muncul di Palembang. Kali ini, menyusul aksi penyegelan DA Club 41 oleh Satpol PP Sumsel. Bagi para pemiliknya, langkah ini terasa seperti tamparan keras. Mereka bersikeras telah memenuhi semua aturan, punya izin resmi, tapi tiba-tiba saja tempat usahanya disegel. Situasi ini, tentu saja, bikin ciut para pelaku usaha lain yang mengamati.
Thomas Chandra, sang pemilik, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan Satpol PP terburu-buru dan sepihak. "Kami merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya, Kamis lalu.
"Tidak ada pemanggilan resmi terlebih dahulu, namun langsung diberikan surat peringatan hingga penyegelan."
Ceritanya tak berhenti di situ. Thomas mengaku, sebelum pintu klub itu akhirnya dipasangi segel, sudah lama mereka merasakan tekanan. Intimidasi dan provokasi dari kelompok tertentu kerap terjadi, sampai-sampai mereka melaporkannya ke polisi karena mengganggu keamanan operasional.
Lalu, soal izin yang jadi alasan penyegelan? Thomas membantah ada pelanggaran serius. Masalahnya cuma soal administrasi belaka, katanya, seputar perubahan regulasi dari IMB ke PBG. Proses penyesuaiannya sendiri sudah dijalani.
"Kami tetap taat aturan," tegasnya. "Update perizinan sudah kami lakukan, retribusi resmi dibayar, dan koordinasi dengan PTSP serta Satpol PP Kota Palembang juga berjalan."
Artikel Terkait
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar
Diamankan dari Amuk Warga, Pencuri Motor di Condet Nyaris Tewas Dikeroyok
Tenda Darurat Dikirim, Aktivitas Belajar di Daerah Banjir Diharapkan Segera Pulih
Perang Tiket 60 Detik: Kisah Mahasiswa Berebut Kursi Teater Bintang yang Kembali Hidup