Angka perceraian di Indonesia terus merangkak naik. Data terbaru dari Kementerian Agama untuk tahun 2024 mencatat ada 466.359 kasus. Jumlah ini terlihat cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang 'hanya' sekitar 408.340 kasus. Yang menarik, tren perpisahan ini justru berjalan beriringan dengan penurunan jumlah pernikahan dalam beberapa tahun belakangan. Sebuah fenomena sosial yang patut dicermati.
Kalau dilihat dari persebarannya, Jawa masih mendominasi. Data BPS 2024 menempatkan Jawa Barat di puncak, dengan angka yang nyaris menyentuh 89 ribu kasus. Jawa Timur dan Jawa Tengah menyusul di posisi berikutnya. Di luar Jawa, Sumatera Utara dan Lampung juga mencatat angka yang cukup tinggi, masing-masing di atas 14 ribu kasus. Sementara itu, DKI Jakarta, meski jadi pusat urban, 'hanya' mencatat sekitar 12 ribu kasus perceraian.
Nah, ada satu pola yang konsisten dari tahun ke tahun: mayoritas perceraian diinisiasi oleh pihak istri. Sekitar 75-77% kasus adalah cerai gugat. Artinya, lebih banyak perempuan yang memutuskan untuk membawa persoalan rumah tangganya ke meja hijau, ketimbang laki-laki. Ini bukan angka kecil, dan jelas bicara banyak tentang perubahan dinamika dalam keluarga Indonesia.
Di tingkat daerah, ceritanya bisa lebih personal dan terasa. Ambil contoh Brebes. Sepanjang 2024, Pengadilan Agama setempat menerima hampir 5.000 gugatan cerai. Angka itu mungkin kalah besar dibanding provinsi besar, tapi bagi sebuah kabupaten, peningkatan yang mencolok dalam setahun ini menggambarkan betapa konflik rumah tangga dan tekanan hidup sehari-hari benar-benar meretakkan banyak ikatan.
Tekanan ekonomi, rupanya, masih jadi biang kerok utama. Di wilayah seperti Garut, Cirebon, dan Bekasi, beban hidup pasca pandemi, masalah pengangguran, dan pergeseran peran pencari nafkah seringkali disebut sebagai pemicu utama dalam berkas-berkas gugatan. Di Jakarta, berdasarkan data 2023-2024, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga kerap menjadi alasan kuat perempuan memutuskan untuk bercerai.
Lantas, apa yang mendorong perempuan kini lebih berani mengajukan cerai?
Pertama, kesadaran akan hak-hak hukum mereka sudah jauh lebih baik. Perempuan sekarang lebih paham posisi dan perlindungan apa yang bisa mereka dapatkan, sehingga tak ragu mengambil langkah hukum ketika merasa hubungan sudah tidak sehat.
Kedua, faktor kemandirian. Perubahan sosial dan ekonomi membuat banyak perempuan kini punya kaki sendiri. Mereka tak lagi sepenuhnya bergantung secara finansial atau emosional pada suami. Hubungan yang tidak membahagiakan pun dianggap tak perlu dipaksakan hanya untuk menjaga 'gengsi' status pernikahan.
Ketiga, tentu saja, adalah respons terhadap perilaku pasangan yang tak bisa ditolerir. Pengabaian, kekerasan, atau ketiadaan dukungan sama sekali seringkali menjadi titik puncak yang memutuskan segalanya. Bagi banyak ibu, pilihan bercerai diambil demi melindungi diri dan masa depan anak-anak mereka.
Terakhir, sistem hukum kita sendiri memberi ruang. Proses cerai gugat melalui Pengadilan Agama, meski berbelit, justru memberikan struktur yang memungkinkan perempuan menyampaikan alasannya secara formal dan didengarkan.
Lalu, Bagaimana Agama Memandangnya?
Dalam Islam, perceraian memang diizinkan, tapi posisinya sangat jelas: ia adalah jalan terakhir. Sesuatu yang halal, namun paling dibenci Allah. Prinsip utamanya adalah upaya rekonsiliasi. Seperti diisyaratkan dalam An-Nisa ayat 35, ketika ada persengketaan, diutuslah juru damai dari kedua belah pihak keluarga untuk mendamaikan.
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua (hakam) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”
Pernikahan dalam Islam dibangun di atas fondasi kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dan dianggap sebagai perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Karena itu, memeliharanya adalah kewajiban. Rasulullah SAW pun bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Para ulama klasik juga punya pandangan tegas. Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin, menegaskan bahwa perceraian bukan untuk dipermainkan. Ia hanya jadi pilihan ketika rumah tangga sudah tidak lagi membawa kemaslahatan, malah menimbulkan mudarat.
Pendapat serupa datang dari Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Baginya, talak ibarat obat pahit. Hanya diminum saat keadaan sangat memaksa.
Di era modern, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menyederhanakannya: perceraian bisa jadi solusi ketika semua usaha damai telah gagal. Islam tidak memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang justru menghancurkan.
Di luar perspektif keagamaan, ahli psikologi keluarga Elly Risman punya sudut pandang yang relevan. “Bertahan dalam pernikahan yang penuh kekerasan bukan ibadah. Itu pembiaran terhadap kezhaliman,” katanya.
Praktisi keluarga Puspo Wardoyo juga mengingatkan, “Sekuat apapun fondasi pernikahan, ketika komunikasi mati, rumah tangga ibarat bangunan tanpa tiang.”
Pada akhirnya, Islam sangat menekankan keharmonisan. Rasulullah SAW memberi teladan sempurna dalam berumah tangga. Sabdanya, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian kepada keluargaku.” Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan beliau tidak pernah sekalipun memukul istri atau pembantunya, dan tak segan membantu pekerjaan rumah.
“Tidak ada (ikatan) yang lebih indah bagi dua orang yang saling mencintai daripada pernikahan.”
Jadi, kesimpulannya jelas. Perceraian bukan jalan terbaik. Masalah seperti perbedaan gaji, budaya, atau pertengkaran kecil seharusnya tidak serta-merta berujung pada perpisahan. Dampaknya, terutama pada anak, bisa sangat panjang.
Lalu kapan cerai dibolehkan? Saat fondasi pernikahan sudah benar-benar runtuh karena perselingkuhan, kekerasan brutal, atau kemaksiatan besar yang merusak. Ketika ketentraman sudah tidak mungkin diwujudkan kembali, barulah perceraian menjadi opsi yang realistis. Seperti pesan Nabi, ia tetap halal, tapi yang paling dibenci. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Dibantai China 0-7 dalam Uji Coba Pahit
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK
Angka Anak Tidak Sekolah di Bone Turun Drastis Berkat Validasi Data dan Program Jemput Bola