Bimbel Online Bodong di SMPN 10 Pontianak Akhirnya Terbongkar

- Kamis, 25 Desember 2025 | 18:36 WIB
Bimbel Online Bodong di SMPN 10 Pontianak Akhirnya Terbongkar

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bimbel Online di SMPN 10 Pontianak

Rasa lega akhirnya menyelimuti lingkungan SMP Negeri 10 Pontianak. Ini setelah Polsek Pontianak Selatan berhasil membongkar sebuah kasus penipuan yang mengatasnamakan bimbingan belajar online. Kabar baik itu langsung disambut apresiasi dari pimpinan sekolah.

Rozani Nofelinda, sang kepala sekolah, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Menurutnya, laporan awal dari sejumlah korban langsung ditindaklanjuti pihak sekolah dengan melaporkannya ke polisi. Dan hasilnya? Cukup memuaskan. Aparat bekerja cepat, sehingga kasusnya bisa segera terungkap.

“Kami selaku pihak sekolah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pontianak Selatan yang telah berhasil mengungkap perkara penipuan bimbingan belajar online yang terjadi di SMPN 10 Kota Pontianak,”

Ucap Rozani dalam sebuah video pernyataan yang diunggah di Instagram resmi kepolisian setempat.

Ia punya harapan lebih jauh. Keberhasilan ini, baginya, semestinya bisa jadi contoh. Bagi sekolah lain yang mungkin menghadapi masalah serupa, jangan ragu. Langsung saja laporkan.

“Harapan kami ke depannya, sekolah-sekolah lain yang mengalami hal serupa dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian agar dapat diusut tuntas,”

tambah Rozani.

Di sisi lain, ada keinginan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terulang. Dunia pendidikan, khususnya ruang belajar, harusnya jadi tempat yang aman. Bebas dari tipu muslihat semacam itu.

“Kami berharap tidak ada lagi modus penipuan seperti ini yang terjadi di lingkungan belajar sehingga keamanan dan kenyamanan peserta didik serta pihak sekolah dapat terus terjaga,”

pungkasnya menegaskan.

Kini, suasana di sekolah perlahan kembali normal. Meski begitu, kewaspadaan tentu perlu tetap dijaga.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar