Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Jalan Hukum Terasa Buntu

- Kamis, 25 Desember 2025 | 10:25 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Jalan Hukum Terasa Buntu
Analisis Putusan Gugatan Ijazah

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Keadilan? Rasanya seperti lelucon belaka.

Gugatan Tim Pemeriksa Urusan Akademik (TPUA) soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi akhirnya ditolak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka tak punya wewenang, atau dalam istilah hukumnya, niet ontvankelijke verklaard (N.O). Intinya, pengadilan menolak untuk memeriksa pokok perkara.

Alasannya? Hakim menerima eksepsi atau keberatan formal dari kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Mereka berargumen bahwa perkara semacam ini bukan ranah pengadilan negeri, melainkan harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebenarnya, putusan seperti ini tidak terlalu mengejutkan. Lidah hakim memang tak bertulang. Dan vonis N.O untuk gugatan serupa terkait ijazah Gibran, yang keluar Senin lalu, seolah menjadi preseden. Amar putusannya sama: PN Jakpus dianggap tidak berwenang.

Lalu, bagaimana nanti dengan proses serupa yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta? Bisa ditebak, hasilnya kemungkinan besar akan serupa. Soalnya, baik pengadilan di Jakarta maupun Solo itu satu atap di bawah Mahkamah Agung. Nah, posisi Ketua MA sendiri penentuannya melibatkan persetujuan DPR dan pelantikan oleh Presiden. Ada aroma politik di sana. Jabatan itu tidak murni karir struktural, tapi lebih seperti cermin dari teori politik kekuasaan.

Di sisi lain, kalau kita lihat dari sudut yurisdiksi, memang ada persoalan lain. Misalnya, jika perkara ini dipaksakan ke PTUN, maka akan terbentur soal tenggat waktu. Gugatan ke PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari sejak dokumen dalam hal ini ijazah diterbitkan oleh Rektor UGM.

Pertanyaannya, sudah berapa lama ijazah Jokowi itu terbit? Jelas sudah jauh melampaui batas 90 hari. Jadi, kalau pun dipaksakan ke PTUN, hampir pasti gugatan akan ditolak lagi dengan alasan kedaluwarsa. Nasib gugatan ini ibarat bola pingpong, dipukul dari meja yang satu ke meja lainnya tanpa pernah benar-benar dimainkan.

Para hakim sebenarnya tahu betul soal aturan daluwarsa ini. Mereka hafal di luar kepala.

Namun begitu, dari kacamata teori hukum murni, putusan N.O ini sebenarnya bermasalah. Ia bertentangan dengan beberapa asas hukum dasar. Coba kita lihat beberapa di antaranya.

Pertama, ada asas mala in se. Intinya, sebuah pelanggaran atau kejahatan tetaplah kejahatan, sampai kapan pun. Tugas pengadilanlah untuk menetapkannya, baik lewat jalur pidana maupun perdata, agar ada kepastian hukum.

Kedua, hakim seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol dan penemu hukum. Mereka tidak harus selalu terpaku pada bukti-bukti formal. Hakim boleh menggunakan conviction intime, keyakinan hakim sendiri, karena mereka juga terikat pada asas ketiga.

Ketiga, asas notoire feiten, atau fakta yang diketahui umum. Secara publik, Jokowi sering dianggap sebagai sosok yang gemar melanggar norma, seorang lip service. Ini adalah pengetahuan umum yang seharusnya juga diketahui hakim.

Keempat, asas Ius Curia Novit. Setiap hakim dianggap tahu hukum. Mereka wajib memeriksa dan memutus perkara, tidak boleh menolaknya dengan alasan apa pun. Ini jelas diatur dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.

Argumen di atas bukanlah intuisi subjektif semata. Ini berdasarkan proses hukum yang pernah benar-benar dijalani. TPUA sebelumnya sudah mengajukan gugatan perdata di 2023 dan juga melaporkan dugaan pidana pemalsuan ijazah ke Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2024.

Saat itu, saya yang bertindak sebagai koordinator advokat TPUA. Kami sudah berhadapan dengan penyidik. Tapi prosesnya mandek. Penyidikan dihentikan sementara dengan alasan yang rumit. Penyidik hanya menggunakan analisis manual sederhana, lalu menyimpulkan ijazah itu "identik dengan asli". Pendekatan seperti ini jelas tidak memadai untuk mencari kebenaran materiil.

Memang, belakangan Mabes Polri dalam Gelar Perkara Khusus menyatakan sudah menggunakan analisis digital labfor. Tapi prosesnya tidak transparan. Hasilnya jadi dipertanyakan, bahkan terkesan melanggar sejumlah undang-undang dan asas tata kelola yang baik.

Ada satu teori hukum lagi yang relevan: asas ultimum remedium. Prinsip ini melihat hukum pidana sebagai obat terakhir. Ia baru digunakan jika upaya hukum lain, seperti perdata atau administrasi, sudah tidak mempan.

Kasus ijazah ini sebenarnya sudah menjadi problem of trust, masalah kepercayaan pada penegak hukum. Keributannya terjadi bahkan sebelum Jokowi melaporkan balik para penggugat, dan makin menjadi setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam situasi seperti ini, prinsip ultimum remedium justru vital untuk memulihkan ketertiban dan kepastian hukum.

Teori yang Hanya Jadi Retorika

Pada akhirnya, apa yang terjadi? Penerapan asas mala in se, notoire feiten, dan putusan dari lembaga peradilan yang satu atap, ditambah penghentian penyelidikan oleh polisi, telah menutup jalan. Tujuan hukum untuk menemukan kepastian dan manfaat menjadi nihil. Teori-teori indah itu hanya jadi retorika belaka. Pencarian keadilan pun terkubur menjadi mimpi indah yang tak kesampaian.

Lalu, apa solusinya? Hanya ada satu tiket satu arah: mengimplementasikan peran serta masyarakat secara intensif dan sesuai koridor hukum. Lakukan dengan pola yang kompleks, hadapi realita, jangan hanya berkoar di ruang sempit. Dan ingat, jangan anarkis. Semuanya harus tetap patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar