Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu

- Rabu, 24 Desember 2025 | 22:36 WIB
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu

"Dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman, ya, pastikan. Jadi memang itu disita oleh Kejaksaan, uang-uang itu, kemudian disimpan di rekening Kejaksaan di bank, Bank Mandiri dan Bank BRI," tuturnya.

"Dana ini kemudian hari ini kita keluarkan untuk disetorkan ke kas negara. Bukan [pinjaman], itu boleh tanya ke banknya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan," pungkas Anang.

Lalu, dari mana saja asal muasal dana segunung itu? Rinciannya cukup kompleks. Sebagian, tepatnya Rp 2,3 miliar, merupakan hasil penagihan denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Denda itu dibayar oleh 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang ketahuan menyalahgunakan kawasan hutan.

Namun begitu, porsi terbesarnya justru datang dari dua kasus korupsi yang ditangani Kejagung. Nilainya mencapai Rp 4,2 triliun. Kasus pertama terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sementara kasus kedua menyangkut importasi gula yang juga diduga bermasalah. Dua kasus inilah yang menyumbang bagian terbesar dari total uang yang diserahkan.

Prosesi penyerahan simbolis yang digelar di Jakarta itu pun disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebuah penegasan bahwa upaya penyelamatan uang negara memang sedang serius-seriusnya digalakkan.


Halaman:

Komentar