Dana Sitaan Korupsi Rp 6,62 Triliun Disalurkan untuk Korban Bencana

- Rabu, 24 Desember 2025 | 20:50 WIB
Dana Sitaan Korupsi Rp 6,62 Triliun Disalurkan untuk Korban Bencana

Rabu lalu, di sebuah ruangan yang dipenuhi sorotan kamera, tumpukan uang tunai dengan nilai yang sulit dibayangkan Rp 6,62 triliun resmi berpindah tangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkannya langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo. Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan momen penting itu.

Lalu, dari mana sebenarnya asal uang sebanyak itu? Menurut penjelasan dari Kejaksaan Agung, sumbernya berasal dari dua hal utama. Pertama, dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan. Yang kedua, dan ini cukup signifikan, adalah hasil penyelamatan keuangan negara dari jerat korupsi.

Nah, untuk yang dari korupsi, nilainya mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun. Dana ini merupakan hasil eksekusi dari beberapa kasus korupsi besar, seperti yang terkait ekspor minyak sawit mentah dan impor gula. Menurut aturan dalam UU Tipikor, uang hasil sitaan seperti ini tidak boleh mengendap di kantor penegak hukum. Makanya, seluruhnya sudah disetor ke kas negara sebagai Peneritaan Negara Bukan Pajak, lewat rekening khusus di bank pemerintah.

Di sisi lain, Presiden Prabowo langsung menegaskan bahwa dana segini besar tidak akan dibiarkan menganggur. Pemerintah punya rencana besar untuk segera menggunakannya, dengan fokus utama pada kepentingan rakyat, khususnya mereka yang terdampak bencana.

"Uang ini harus segera bekerja untuk rakyat," kira-kira begitu semangatnya. Salah satu prioritasnya adalah pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang memorak-porandakan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.


Halaman:

Komentar