Rabu (24/12) pagi di Jakarta, halaman depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung jadi saksi sebuah pemandangan yang luar biasa. Tumpukan uang menggunung, terbungkus ratusan plastik bening berisi lembaran seratus ribuan, memenuhi lobi dan area depan gedung. Nilainya? Sia-sia kalau disebut nominal kecil: Rp 6,6 triliun lebih.
Di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang sebesar itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ini bukan sekadar seremoni. Menurut Burhanuddin, uang tersebut merupakan hasil rampasan negara dan penagihan denda.
"Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dalam perkara impor gula," jelas Burhanuddin.
Rinciannya, sekitar Rp 4,2 triliun didapat dari penyelesaian perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Artikel Terkait
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Mulai 2026, WFH ASN Diiringi Aturan Respons 5 Menit dan Pelacakan Lokasi
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten