Sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Indonesia mendapatkan kabar baik jelang Natal. Mereka menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus (PMPK) untuk tahun 2025. Angka itu mencakup 15.927 narapidana dan tak ketinggalan, 151 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 174 orang langsung bisa menghirup udara kebebasan. Mereka bebas murni setelah memperoleh remisi khusus itu.
Kebijakan ini diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan, tentu saja setelah para penerimanya dinilai memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Ini bukan pemberian cuma-cuma, melainkan buah dari proses yang sudah diatur undang-undang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan langkah ini sebagai wujud nyata kehadiran negara. Negara hadir untuk menjamin hak-hak warga binaan, tak terkecuali yang beragama Kristen.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus, Rabu (24/12).
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.”
Menurutnya, kebijakan ini punya banyak sisi positif. Di satu sisi, ia mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Di sisi lain, ia juga membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif di dalam lembaga. Efek sampingnya? Kepadatan di lapas dan LPKA bisa sedikit berkurang.
Artikel Terkait
Dari Buta Aksara ke Rangking Tiga, Kisah Nazril di Hadapan Gus Ipul
Arus Rip Current Nyaris Tewaskan Empat Wisatawan di Parangtritis
Kapolri Tinjau Gereja Katedral, Libatkan Banser dan Kokam untuk Amankan Natal
Wali Kota Pontianak Larang Pesta, Imbau Nataru Sederhana untuk Solidaritas Korban Banjir