Hi!Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Besarannya ditetapkan naik menjadi Rp3.054.552. Kalau dibandingin dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.878.286, kenaikannya mencapai Rp176.266 atau sekitar 6,12 persen.
Keputusan ini sendiri sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur, yang merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Daerah. Aturan baru ini akan mulai berlaku sepanjang tahun 2026, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember mendatang.
Saat dikonfirmasi Hi!Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan alasan di balik angka kenaikan tersebut.
“Kenaikan 6,12 persen agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP,” ujar Harisson.
Di sisi lain, ia juga tak lupa memberikan imbauan tegas. Harisson meminta semua pihak yang terkait untuk segera menyesuaikan diri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha agar mematuhi regulasi ini yang berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Jadi, bagi pelaku usaha di Kalbar, sudah saatnya mempersiapkan perubahan struktur pengupahan ini. Angka itu sudah final dan harus dijalankan.
Artikel Terkait
KSAD: TNI AD Siapkan Pasukan Zeni dan Kesehatan untuk Misi Gaza
Harga Emas UBS di Pegadaian Tembus Rp3 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Menguat
Presiden Prabowo Tekankan Sinergi TNI-Polri dan Keadilan Hukum dalam Arahan ke Rapim Polri
Uang Passolo Sukses Gelar Nobar Serentak di Jakarta dan Makassar, Diapresiasi Ratusan Penonton