Di sisi lain, ia juga tak lupa memberikan imbauan tegas. Harisson meminta semua pihak yang terkait untuk segera menyesuaikan diri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha agar mematuhi regulasi ini yang berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Jadi, bagi pelaku usaha di Kalbar, sudah saatnya mempersiapkan perubahan struktur pengupahan ini. Angka itu sudah final dan harus dijalankan.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Serukan Natal 2025 untuk Korban Bencana Sumatera
Air Mata Syukur Ibu Asrika di Sekolah Rakyat, dari Hampir Putus Sekolah ke Cita-cita Pilot
Dari Buta Aksara ke Rangking Tiga, Kisah Nazril di Hadapan Gus Ipul
Arus Rip Current Nyaris Tewaskan Empat Wisatawan di Parangtritis