Ketertutupan Pemerintah Lebih Berbahaya Daripada Status Bencana Nasional

- Rabu, 24 Desember 2025 | 12:00 WIB
Ketertutupan Pemerintah Lebih Berbahaya Daripada Status Bencana Nasional

Bencana Nasional Bukan Ancaman, Ketertutupan Negara yang Berbahaya

Syafril Sjofyan

Agustus 2018, gempa mengguncang Lombok. Status ‘Bencana Nasional’ pun ditetapkan. Lalu, apa respons dunia? Australia, Inggris, Selandia Baru, misalnya, hanya mengimbau warganya untuk mempertimbangkan ulang perjalanan ke Lombok dan Kepulauan Gili. Bali dan kota-kota besar lainnya? Mereka anggap aman. Ternyata, yang dilihat negara-negara itu adalah kondisi nyata: fungsi bandara, rumah sakit, jalur evakuasi. Bukan sekadar label “nasional” yang kita sematkan.

Lain lagi ceritanya saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020. Status Bencana Nasional non-alam dikeluarkan. Kali ini, respons internasional jauh lebih keras. Travel warning menyasar seluruh Indonesia. Bahkan, banyak negara yang menutup pintu total bagi WNI. Kenapa bisa beda? Ancaman pandemi jelas lintas wilayah dan negara, tak bisa dilokalisir. Sistem kesehatan yang kolaps jadi faktor penentu. Ini pengecualian besar.

Di sisi lain, coba lihat erupsi Gunung Merapi yang berulang. Status Bencana Nasional sudah beberapa kali diberikan. Namun, respons negara lain selalu sangat lokal. Imbauan mereka fokus pada radius bahaya dan bandara yang terdampak. Tak pernah ada travel warning umum ke seluruh Indonesia. Ini fakta yang berbicara.

Sejatinya, banyak sekali kasus bencana nasional di Indonesia yang tak berujung pada peringatan perjalanan luas. Negara lain biasanya hanya memberi advisory terbatas, levelnya rendah. Isinya spesifik: “Hindari perjalanan ke Provinsi X,” bukan “Jangan ke Indonesia sama sekali.”

Jadi, anggapan bahwa penetapan bencana nasional akan memicu travel warning internasional itu menyesatkan. Bahkan, bisa dibilang tak berdasar. Pengalaman kita dan praktik global justru menunjukkan hal sebaliknya. Yang memicu kekhawatiran dunia bukan statusnya, melainkan kegagalan negara mengelola krisis. Transparansi yang minim, akuntabilitas yang dipertanyakan, penanganan yang tidak manusiawi inilah pemicu utamanya.

Harus diingat, bencana nasional itu instrumen perlindungan. Bukan stigma. Dengan menetapkannya, mobilisasi anggaran dan logistik bisa lebih cepat. Akses bantuan internasional terbuka lebar. Koordinasi antarlembaga pun diperkuat. Ini mekanisme penyelamatan, bukan pengakuan kelemahan.

Namun begitu, menunda atau menolak status ini justru berbahaya. Pertolongan kepada korban akan terlambat. Tanggung jawab negara jadi kabur. Pada akhirnya, nyawa rakyat dikorbankan demi citra semu yang ingin dijaga.

Reputasi internasional kita justru rusak oleh ketertutupan. Data korban yang berubah-ubah, penyangkalan risiko oleh pejabat, bahkan kriminalisasi terhadap relawan inilah yang bikin dunia khawatir. Ketika negara terlihat lebih sibuk menjaga citra ketimbang menyelamatkan nyawa, kepercayaan pun hilang.

Narasi “jangan tetapkan bencana nasional karena takut travel warning” pada hakikatnya memindahkan beban negara ke pundak korban. Ini bukan kehati-hatian. Ini penghindaran tanggung jawab politik dan hukum yang nyata.

Pesan kuncinya sederhana: negara yang berani mengakui krisis adalah negara yang bertanggung jawab. Sebaliknya, negara yang gemar menutup-nutupi bencana adalah negara yang sedang kehilangan kendali.

Kalau pemerintah takut menetapkan status bencana nasional hanya demi menghindari travel warning, patut dipertanyakan: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi? Rakyat atau wajah kekuasaan? Ini masalah yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar peringatan perjalanan.

Bencana nasional tidak menciptakan krisis. Ia hanya mengakui krisis yang sudah nyata ada. Reputasi Indonesia tidak rusak karena status, tapi karena pengabaian terhadap korban. Menunda status berarti menunda keselamatan. Citra negara yang baik dibangun dari keberanian bertanggung jawab, bukan dari penyangkalan.

Lalu, kenapa setiap bencana besar datang, pemerintah selalu sibuk menghindari kata ‘bencana nasional’? Bukan karena dampaknya kecil. Tapi karena konsekuensinya terlalu jujur.

Status itu berarti pengakuan: bahwa negara gagal mencegah, gagal melindungi, dan gagal siap. Itu sebabnya dihindari. Dengan tidak menetapkannya, APBN bisa ditahan, beban dilempar ke daerah, dan situasi bisa tetap dianggap “terkendali”.

Korban ribuan? Bukan masalah. Kota lumpuh? Bukan alasan. Selama status nasional tidak diumumkan, penderitaan warga bisa dikelola sebagai sekadar statistik. Bukan sebagai tanggung jawab yang mendesak.

Pemerintah sekarang juga paham. Banyak bencana hari ini bukan murni alam. Ia lahir dari kebijakan izin tambang serampangan, perusakan hutan, tata ruang ugal-ugalan di era sebelumnya. Menetapkan bencana nasional bisa membuka pintu pengakuan bahwa negara ikut bersalah. Maka, pilihan yang aman adalah diam secara administratif.

Sebagai seseorang yang pernah bertugas sebagai Area Manager Aceh untuk sebuah yayasan dari Amerika pasca-tsunami 2005 hingga 2012, saya punya keyakinan: Indonesia yang kuat bukanlah yang pandai menghindari status. Tapi yang berani bertanggung jawab. Selama bencana nasional terus ditolak, satu hal yang pasti diselamatkan bukanlah korban. Melainkan citra kekuasaan belaka.

Bandung, 24 Desember 2025

") Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen FTA.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar