Selasa malam kemarin, tepatnya tanggal 23 Desember 2025, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengumumkan keputusan yang sudah ditunggu banyak kalangan. Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim untuk tahun 2026 resmi ditetapkan. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Gubernur bernomor 100.3.3.1/934/013/2025.
“Sudah ditetapkan. UMP Jatim 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” tegas Khofifah.
Angka itu bukan muncul begitu saja. Ia mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Intinya, UMP ini jadi pagar terendah buat melindungi pekerja, agar upah mereka nggak anjlok karena kondisi pasar yang kadang nggak seimbang.
Kalau dibandingin dengan tahun sebelumnya, kenaikannya sekitar Rp 140.895,68. Tahun 2025 lalu, UMP Jatim masih di angka Rp2.305.985,00. Jadi, ada sedikit angin segar buat para pekerja.
Nah, yang perlu dicatat, aturan ini juga punya gigi. Pengusaha yang selama ini udah bayar di atas UMP, dilarang keras buat nurunin upahnya. Di sisi lain, membayar di bawah angka yang udah ditetapkan juga jelas nggak boleh. Pelanggaran bakal kena sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tambah Khofifah lagi, menegaskan hierarki aturannya.
Sebelum penetapan ini, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sempat ngasih bocoran. Katanya, Pemprov bakal pakai margin alfa antara 0,5 sampai 0,8 sebagai patokan. Angka ini jadi guidance buat nyusun UMK yang rencananya ditetapkan kemudian.
Artikel Terkait
Muzakir Manaf: Sosok yang Membuat Sistem Gerah
Pesawat Jet Libya Jatuh di Ankara, Seluruh Pejabat Militer Senior Tewas
Pengamat Peringatkan: Pemerintah Bisa Dicap Pelindung Perusak Hutan Sumatera
Prabowo Gelar Rapat di Bogor, Bahas Kampung Haji hingga Pasokan BBM Sumatera