"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),"
jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12). Ketiganya langsung ditahan.
Menurut penjelasan KPK, kasus ini berawal setelah Ade dilantik menjadi bupati. Ia lalu berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Dalam setahun terakhir, Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan, dengan ayahnya, HM Kunang, sebagai perantara.
Angkanya cukup besar. Total uang ijon yang diserahkan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, dibayar dalam empat tahap. Tak cuma itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari pihak lain dengan total Rp4,7 miliar.
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah sang bupati. Uang itu, kata Asep, adalah sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan Sarjan.
Jadi, dari panggung acara rakyat yang penuh senyum dan semangat persatuan, kini sorotan beralih ke ruang tahanan KPK. Sebuah kontras yang sulit diabaikan.
Artikel Terkait
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS
Menteri Keuangan Setuju Efisiensi Program Makan Bergizi, Kualitas Dijamin Tak Turun