Namun begitu, ia mengaku telah mengantisipasi skenario terburuk. Komisi VIII DPR RI disebut telah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pemerintah mengambil kebijakan khusus jika nantinya target tak tercapai.
"Kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda," jelasnya.
Lalu, apa yang akan terjadi jika hingga batas waktu di pertengahan Januari nanti pelunasan tetap mandek? Kuota haji dari ketiga wilayah itu kemungkinan besar tidak akan menganggur. Gus Irfan menyebut, kuota tersebut berpeluang dialihkan ke provinsi lain yang daftar tunggunya panjang.
"Tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,"
tutupnya. Artinya, calon jamaah di wilayah terdampak yang tak bisa melunasi akan diberi kesempatan pada tahun berikutnya. Situasi ini jelas menjadi perhatian bersama, mengingat haji adalah perjalanan iman yang sangat dinantikan.
Artikel Terkait
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI
PHK 2025 Tembus 79 Ribu, Menteri Purbaya Soroti Warisan Ekonomi yang Tak Bagus
Serah Terima Jabatan Menpora Malaysia Berlangsung di Tengah Kemeriahan SEA Games Bangkok
BPSDM Kalbar Siapkan Kawah Candradimuka Digital untuk ASN