Namun begitu, ia mengaku telah mengantisipasi skenario terburuk. Komisi VIII DPR RI disebut telah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pemerintah mengambil kebijakan khusus jika nantinya target tak tercapai.
"Kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda," jelasnya.
Lalu, apa yang akan terjadi jika hingga batas waktu di pertengahan Januari nanti pelunasan tetap mandek? Kuota haji dari ketiga wilayah itu kemungkinan besar tidak akan menganggur. Gus Irfan menyebut, kuota tersebut berpeluang dialihkan ke provinsi lain yang daftar tunggunya panjang.
"Tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,"
tutupnya. Artinya, calon jamaah di wilayah terdampak yang tak bisa melunasi akan diberi kesempatan pada tahun berikutnya. Situasi ini jelas menjadi perhatian bersama, mengingat haji adalah perjalanan iman yang sangat dinantikan.
Artikel Terkait
Indonesia Kuasai 60% Pasar Sawit Global, tapi Harga Masih Ditentukan Luar Negeri
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027