Wamen Haji Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Haji dengan Uang Haram dan Jalur Ilegal

- Senin, 26 Januari 2026 | 19:12 WIB
Wamen Haji Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Haji dengan Uang Haram dan Jalur Ilegal

Di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin lalu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan harapan yang cukup mendesak. Ia mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk segera merilis beberapa fatwa penting terkait pelaksanaan ibadah haji. Tujuannya jelas: memberikan panduan yang tegas bagi jutaan umat Islam di tanah air.

“Misalnya ada fatwa juga mengatakan bahwasanya naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram,” tegas Dahnil.

Poin itu rupanya jadi perhatian serius. Menurutnya, prinsip berhaji dengan cara yang baik dan halal ini perlu terus diingatkan. Jangan sampai niat suci ternoda oleh asal-usul dana yang bermasalah.

Tak cuma soal kehalalan biaya, Dahnil juga menyoroti praktik yang menyimpang dari aturan resmi. Ia berharap MUI bisa menegaskan bahwa berhaji lewat jalur ilegal juga hukumnya haram.

“Misalnya cara ilegal itu tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi, ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji,” paparnya lebih rinci.

“Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” sambung Dahnil.

Di sisi lain, ada usulan fatwa lain yang tak kalah krusial. Yakni mengenai status calon jemaah yang sudah mendaftar. Pemerintah ingin MUI menetapkan bahwa pendaftaran haji itu sendiri sudah bisa dianggap sebagai niat untuk menunaikan ibadah.

“Iya, memang kami kan sejak awal berharap ada fatwa MUI ya. Pertama misalnya terkait dengan kalau sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan niat untuk menunaikan haji, walaupun nanti mereka misalnya berhalangan untuk berangkat, mungkin karena ada akibat meninggal dunia misalnya, kemudian atau akibat tidak istitha'ah di waktu ketika ingin berangkat,” ucapnya menjelaskan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, status mereka yang gagal berangkat karena halangan tertentu bisa lebih jelas. “Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian ini dikategorikan jemaah haji,” pungkas Dahnil menutup pembicaraan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler