Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final

- Selasa, 23 Desember 2025 | 18:50 WIB
Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final

Gus Aam Wahib Wahab: PBNU Harus Maju Tak Gentar

Tekanan dan ancaman dari pihak mana pun tak seharusnya membuat gentar. Itulah pesan tegas yang disampaikan Gus Aam Wahib Wahab, putra almarhum KH Wahib Wahab yang juga mantan Menteri Agama RI. Pernyataannya itu ia sampaikan secara tertulis, Selasa (23/12/2025), dengan tujuan menjaga konstitusi serta marwah organisasi Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar beserta seluruh jajaran Syuriah harus istikamah. Mereka wajib berpegang teguh pada aturan organisasi.

"Jangan sampai terpengaruh oleh berbagai tekanan, ancaman, atau ultimatum dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas struktural di NU. Perjuangan harus dilanjutkan sampai tuntas, sampai titik darah penghabisan," tegas Gus Aam.

Ia mengingatkan, PBNU sudah menggelar Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 lalu. Keputusan yang lahir dari forum resmi itu sifatnya final.

"Keputusan jam'iyah NU yang resmi, sah, prosedural, dan legitimate itu harus ditaati. Seluruh pengurus dan warga NU wajib mematuhinya," kata cucu dari salah satu inisiator NU ini.

Rapat yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, itu bahkan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya Menteri Agama, Menteri Sosial, dan Gubernur Jawa Timur. Kehadiran mereka, bagi Gus Aam, adalah bukti pengakuan pemerintah terhadap legalitas forum tersebut.

"Masak mungkin pejabat negara hadir di acara ilegal?" ujarnya.

Karena itu, segala keputusan dalam rapat pleno itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan bersama. Di sisi lain, ia menyoroti acara lain yang digelar beberapa hari setelahnya.

Pada 19 Desember 2025, sebuah forum bertajuk "Musyawarah Kubro" diselenggarakan oleh Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Gus Aam dengan lugas menyatakan forum itu tak punya dasar konstitusional.

Dalam AD/ART NU Pasal 22, forum permusyawaratan yang sah cuma ada empat: Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Alim Ulama, dan Konferensi Besar.


Halaman:

Komentar