Kayu Gelondongan Milik Rakyat: Hak Korban Bencana atas Sumber Kehidupan
Oleh: Rokhmat Widodo,
pengamat politik dan sosial
Banjir bandang dan tanah longsor melanda. Di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh pemandangannya nyaris serupa. Jalan-jalan terputus, rumah-rumah hancur. Dan di tengah reruntuhan itu, bertumpuk-tumpuk kayu gelondongan. Mereka berserakan, menghantam apa saja yang dilintasinya, memperparah dampak bencana. Tapi ada yang aneh. Setelah air surut dan tanah stabil, kayu-kayu itu tiba-tiba jadi barang terlarang. Rakyat yang rumahnya porak-poranda justru dilarang menyentuhnya.
Pertanyaannya sederhana, tapi menusuk. Kenapa sumber kerusakan itu tak boleh dijadikan sumber pemulihan?
Memang, sebelum bencana, kayu-kayu itu bukan milik warga. Tapi setelah bencana? Sunyi. Tak ada suara pemiliknya. Para pemegang konsesi kehutanan, yang biasa berkuasa, tak muncul untuk mengaku atau bertanggung jawab. Pemerintah pun bersikap ambigu. Tak diklaim sebagai aset negara, tapi rakyat dilarang memungutnya. Lantas, ini milik siapa sebenarnya?
Di sisi lain, secara teknis, kayu-kayu itu masih bisa dipakai. Untuk tiang, untuk kerangka rumah, untuk banyak hal. Kita punya sejarah panjang dengan rumah kayu. Dari rumah panggung di Sumatera sampai rumah adat di Kalimantan, kayu adalah tulang punggung kehidupan. Tradisi itu masih hidup.
Ironisnya, saat orang-orang kehilangan segalanya, mereka malah dihadapkan pada ancaman pasal-pasal hukum hanya karena ingin memungut kayu yang teronggok di depan mata.
Logikanya jadi terbalik. Di saat negara belum sepenuhnya hadir dengan bantuan yang memadai, rakyat justru dituntut untuk taat pada aturan yang kaku. Padahal, dalam kondisi darurat, hukum seharusnya berpihak pada penyelamatan. Ada prinsip kuno yang relevan: salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Kalau negara belum bisa menyediakan hunian layak atau bahan bangunan dengan cepat, larangan memanfaatkan sumber daya yang sudah ada terasa seperti ketidakadilan yang disahkan.
Mari kita ingat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nah, dalam konteks bencana ini, kayu gelondongan itu jelas bukan milik oligarki. Negara juga tak mengelolanya. Sementara yang paling terdampak dan membutuhkan adalah rakyat korban bencana.
Dengan demikian, memberi hak pada korban untuk memanfaatkan kayu itu justru sejalan dengan semangat konstitusi. Bukan melanggar.
Sudah waktunya regulasi kebencanaan direkonstruksi. Kayu gelondongan pascabencana harus ditetapkan sebagai sumber daya darurat untuk rakyat. Bisa untuk membangun pondok darurat, memperbaiki fasilitas umum, atau sekadar membuat dapur darurat.
Tentu perlu ada pengawasan. Tapi pengawasan yang berbasis komunitas, gotong royong, bukan pendekatan yang langsung menebar ancaman dan kriminalisasi.
Pada akhirnya, bencana menguji lebih dari sekadar ketahanan fisik. Ia menguji keadilan dan nurani kolektif kita. Ketika rakyat dilarang memungut kayu yang merobohkan rumah mereka sendiri, yang retak bukan hanya tembok dan tiang. Rasa keadilan itu juga ikut retak.
Jadi, kayu gelondongan itu siapa punya? Bukan milik oligarki. Bukan pula harta negara yang tak tersentuh. Dalam keadaan darurat seperti ini, ia adalah milik rakyat alat bagi korban untuk bangkit dan bertahan hidup kembali.
Artikel Terkait
BATC 2026: Indonesia Hadapi Jepang di Semifinal Putra dan Korea di Putri
Wali Kota Makassar Studi Kelola Stadion ke JIS, Proyek Stadion Untia Masuk Tahap Lelang
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor Setelah 12 Tahun
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora