Timeline Ketat, Kemenkum Kalbar Rampungkan Laporan Kinerja 2025

- Selasa, 23 Desember 2025 | 16:48 WIB
Timeline Ketat, Kemenkum Kalbar Rampungkan Laporan Kinerja 2025

Pontianak - Ruang rapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar tampak penuh, Senin (22/12/2025) lalu. Di sana, berlangsung pendampingan khusus untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2025. Kegiatan ini digelar oleh Bagian Program dan Pelaporan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Hadir dari pusat, Dionosius Mangatur Oloan yang memimpin bagian tersebut, bersama tim teknisnya. Mereka berjumpa dengan jajaran internal Bidang AHU Kanwil setempat. Mulai dari Plt. Kepala Bidang, para analis hukum dan kebijakan, hingga staf JFU dan Helpdesk AHU semua menyimak.

Rupanya, ini bukan sekadar rapat biasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023. Aturan itulah yang jadi pedoman baku penyusunan LKJIP di lingkungan kementerian.

Nah, dalam paparannya, tim dari Ditjen AHU membeberkan timeline yang cukup ketat. Laporan kinerja Kantor Wilayah harus sudah tiba paling lambat 10 Januari 2026. Sedangkan data capaian dari seluruh unit kerja harus terkumpul dua hari sebelumnya, yaitu 8 Januari. Waktunya mepet.

Tak cuma jadwal, mekanisme perhitungan kinerja untuk Tahun Anggaran 2025 juga dijelaskan detail. Dasarnya adalah Perjanjian Kinerja periode Januari hingga November, lengkap dengan penyesuaian jika ada perubahan. Untuk tahun ini, Ditjen AHU punya dua sasaran kunci. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan AHU dengan target indeks 3,20. Kedua, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran notaris, dengan target capaian 98,1 persen.

Melihat ke depan, tim juga memaparkan soal Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tahun 2026. Nantinya, penghitungannya akan melalui survei langsung ke pengguna layanan AHU di wilayah. Instrumen surveinya akan disediakan terpusat. Yang menarik, proses penilaian kinerja ini kedepannya bakal dikelola dalam satu sistem terintegrasi, menjadi bagian dari Bank Data Ditjen AHU.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut hangat agenda pendampingan ini. Ia menekankan, LKJIP harus disusun dengan akuntabel dan mencerminkan kinerja nyata di lapangan.

“LKJIP bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mengukur kinerja, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyusunannya harus cermat, terukur, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” tegas Jonny.

Ia juga menambahkan komitmen penuh kantornya.

“Melalui pendampingan ini, kami berharap kinerja layanan AHU di Kalimantan Barat semakin optimal, terstandar, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.”

Sebagai langkah berikutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menyesuaikan proses penyusunan LKJIP mereka. Semua akan mengacu pada pedoman dan arahan dari pusat. Koordinasi juga akan diperkuat. Tujuannya satu: mendongkrak kualitas layanan Administrasi Hukum Umum untuk masyarakat Kalbar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar