Pontianak - Ruang rapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar tampak penuh, Senin (22/12/2025) lalu. Di sana, berlangsung pendampingan khusus untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2025. Kegiatan ini digelar oleh Bagian Program dan Pelaporan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Hadir dari pusat, Dionosius Mangatur Oloan yang memimpin bagian tersebut, bersama tim teknisnya. Mereka berjumpa dengan jajaran internal Bidang AHU Kanwil setempat. Mulai dari Plt. Kepala Bidang, para analis hukum dan kebijakan, hingga staf JFU dan Helpdesk AHU semua menyimak.
Rupanya, ini bukan sekadar rapat biasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023. Aturan itulah yang jadi pedoman baku penyusunan LKJIP di lingkungan kementerian.
Nah, dalam paparannya, tim dari Ditjen AHU membeberkan timeline yang cukup ketat. Laporan kinerja Kantor Wilayah harus sudah tiba paling lambat 10 Januari 2026. Sedangkan data capaian dari seluruh unit kerja harus terkumpul dua hari sebelumnya, yaitu 8 Januari. Waktunya mepet.
Tak cuma jadwal, mekanisme perhitungan kinerja untuk Tahun Anggaran 2025 juga dijelaskan detail. Dasarnya adalah Perjanjian Kinerja periode Januari hingga November, lengkap dengan penyesuaian jika ada perubahan. Untuk tahun ini, Ditjen AHU punya dua sasaran kunci. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan AHU dengan target indeks 3,20. Kedua, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran notaris, dengan target capaian 98,1 persen.
Artikel Terkait
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf
Gus Aam Serukan PBNU Teguh Hadapi Tekanan, Tolak Musyawarah Kubro
Kuota Angkutan Motor Gratis KAI Masih Longgar, Baru 41% yang Terisi
Kalbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Pelatihan Kepemimpinan Nasional