“Bisa dipandang sebagai mencuri kesempatan dalam kesempitan.”
Sebagai Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45), Din punya pandangan khusus. Ia menekankan bahwa Kapolri mestinya fokus pada penguatan fungsi utama Polri. Yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bukan malah memperluas fungsi ke ranah lain yang justru berpotensi menciptakan multi fungsi kepolisian baru.
Persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia juga ia sorot. Masalah yang kerap dikeluhkan publik: tumpul ke atas, tajam ke bawah. Menurut Din, inilah yang seharusnya jadi fokus reformasi internal Polri, bukan malah menambah kewenangan.
Ia lalu mengingatkan sejarah. Reformasi 1998 dulu secara tegas mengoreksi Dwi Fungsi ABRI yang dinilai merusak demokrasi. Nah, mengapa sekarang Polri justru dibiarkan mengulang pola serupa, meski dalam bentuk yang berbeda?
“Reformasi 1998 sudah mengoreksi Dwi Fungsi ABRI. Lalu mengapa Polri dibiarkan mengulangnya dalam berbagai fungsi yang melampaui tugas utamanya?” tanyanya lugas.
Pada akhir pernyataannya, mantan Ketua Umum MUI Pusat itu menyasar langsung ke pucuk pimpinan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan tidak ragu-ragu menjalankan Reformasi Polri secara menyeluruh. Presiden diminta tak memberi ruang sekecil apa pun kepada para pembantunya untuk membangkangi konstitusi.
“Presiden harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi dan memastikan seluruh kebijakan negara sejalan dengan UUD 1945,” pungkas Din.
Artikel Terkait
Forum Patriot Siliwangi Desak Prabowo Wujudkan Gagasan Kembali ke UUD 45 Asli
Kyai Jazir Tutup Usia, Ribuan Jamaah Berduka di Masjid Jogokariyan
Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf