Din Syamsuddin: Perpol 10/2025 Bisa Dinilai sebagai Pembangkangan Konstitusi Serius
Din Syamsuddin tak main-main. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan yang digulirkan Kapolri ini berpotensi menjadi bentuk pembangkangan konstitusi yang cukup serius. Bahkan, sangat serius.
Latar belakang penilaiannya jelas. Perpol ini, di mata Din, langsung berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK itu sendiri sudah tegas: melarang polisi aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Putusan MK itu eksplisit dan tidak membuka ruang tafsir lain,” kata Din dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Di sisi lain, Din yang juga Guru Besar Politik Islam UIN Jakarta ini melihat masalah lain yang lebih mendasar. Penerbitan peraturan ini terjadi di tengah gencarnya tuntutan Reformasi Polri. Situasinya jadi bermasalah secara etik. Bisa-bisa langkah ini dipandang sebagai upaya memanfaatkan momen yang tidak tepat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika profesi kepolisian,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dampak Hujan 2025, Ancaman Bencana Masih Mengintai hingga Awal 2026
300 Sertifikat Tanah Akhirnya Hamparkan Kepastian Hukum bagi Warga Engkersik
Survei Ungkap Mayoritas Pilih di Rumah, Tapi 120 Juta Orang Diprediksi Ramai Jalanan Saat Nataru
Minum Setelah Makan: Mitos atau Boleh? Ini Kata Dokter