Setahun kemudian, Agustus 2025, mereka bertemu lagi. Kali ini membahas rencana kerja sama penanaman tebu. Lagi-lagi, Dicky menyatakan hal yang sama: tidak ada yang cuma-cuma. Kali ini, permintaannya lebih spesifik: sebuah mobil Jeep Rubicon.
Djunaidi menyanggupi. Dia lalu meminta Aditya untuk menindaklanjuti. Pemberian kedua pun mengalir, senilai SGD 189 ribu. Uang itulah yang kemudian dipakai Dicky untuk membeli Jeep Rubicon warna merah yang diidamkannya.
Atas semua perbuatannya, Dicky kini terjerat dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Nasibnya kini ada di tangan majelis hakim.
Bos PT PML Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Bui
Di sisi lain, sidang terpisah untuk pemberi suap sudah lebih dulu berjalan. Jaksa menuntut Djunaidi Nur, bos PT PML, dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan itu diajukan karena dia terbukti memberikan suap kepada Dicky.
Selain hukuman penjara, Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tak mampu, denda itu diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Aditya Simaputra, staf perizinan yang terlibat, tidak luput. Jaksa menuntutnya 2 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar, dia harus menjalani kurungan pengganti selama 2 bulan.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat lagi betapa bisnis pengelolaan hutan masih rentan dengan praktik suap menyuap yang merugikan negara.
Artikel Terkait
AS Kejar Armada Gelap Venezuela, Harga Minyak Langsung Naik
Misa di Gaza: Patriark Pizzaballa Pimpin Perayaan Natal dalam Hening dan Kepedihan
Budaya Bukan Pembenaran: Di Mana Batas Toleransi dalam Islam?
29 Pejabat Bolmong Dites Kompetensi di Balik Pintu Tertutup