Jeep Rubicon Merah dan Suap Rp 2,5 Miliar untuk Eks Dirut Inhutani

- Selasa, 23 Desember 2025 | 01:54 WIB
Jeep Rubicon Merah dan Suap Rp 2,5 Miliar untuk Eks Dirut Inhutani

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyaksikan satu kasus korupsi yang melibatkan nama besar. Dicky Yuana Rady, mantan Dirut PT Inhutani V, resmi didakwa menerima suap. Nilainya fantastis, sekitar Rp 2,5 miliar. Semua ini berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan dalam mata uang asing, dolar Singapura. Prosesnya pun dilakukan dalam dua kali pemberian terpisah.

"Terdakwa menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT PML, dan menerima uang sebesar dolar Singapura dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku staf perizinan di PT PML,"

Begitu penjelasan jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, saat membacakan dakwaan pada Senin (22/12) lalu. Kalau dijumlah, total yang diterima Dicky mencapai SGD 199 ribu. Kira-kira setara dengan Rp 2,5 miliar jika dirupiahkan.

Cerita awalnya sendiri ternyata sudah lama. Bermula dari kerja sama antara Inhutani V dan PT PML untuk mengelola hutan sekitar tahun 2009. Namun, kerja sama itu tak selalu mulus. Di tahun 2014, kedua perusahaan sempat bersengketa. Tapi akhirnya, mereka sepakat berdamai dan membuat perjanjian baru.

Masalah mulai muncul ketika BPK RI melakukan audit terhadap Inhutani V di Juli 2019. Hasilnya cukup mengejutkan: Inhutani V dinyatakan tidak mendapat keuntungan dari kerja sama dengan PT PML. Tak tinggal diam, Dicky lalu menggugat PT PML secara perdata. Pengadilan pun memutuskan PT PML melakukan wanprestasi.

Akibat putusan itu, PT PML harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 3,4 miliar plus denda. Bahkan, mereka juga kehilangan hak untuk mengerjakan kawasan hutan yang izinnya dimiliki Inhutani V. Situasi inilah yang rupanya memicu aksi selanjutnya.

Djunaidi dan Aditya dari PT PML mulai melobi pihak Inhutani V, termasuk Dicky. Tujuannya satu: agar kerja sama bisa terus berjalan. Inhutani V akhirnya mengakomodir, melanjutkan kerja sama di beberapa wilayah register hutan. Tapi, Dicky memberi sinyal jelas: kerja sama ini tidak gratis.

Pertemuan pertama terjadi di sebuah restoran di Jakarta, tepatnya 21 Agustus 2024. Di sana, Djunaidi menyerahkan langsung SGD 10 ribu tunai kepada Dicky. Transaksi pertama ini selesai.

Setahun kemudian, Agustus 2025, mereka bertemu lagi. Kali ini membahas rencana kerja sama penanaman tebu. Lagi-lagi, Dicky menyatakan hal yang sama: tidak ada yang cuma-cuma. Kali ini, permintaannya lebih spesifik: sebuah mobil Jeep Rubicon.

Djunaidi menyanggupi. Dia lalu meminta Aditya untuk menindaklanjuti. Pemberian kedua pun mengalir, senilai SGD 189 ribu. Uang itulah yang kemudian dipakai Dicky untuk membeli Jeep Rubicon warna merah yang diidamkannya.

Atas semua perbuatannya, Dicky kini terjerat dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Nasibnya kini ada di tangan majelis hakim.

Bos PT PML Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Bui

Di sisi lain, sidang terpisah untuk pemberi suap sudah lebih dulu berjalan. Jaksa menuntut Djunaidi Nur, bos PT PML, dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan itu diajukan karena dia terbukti memberikan suap kepada Dicky.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan,"

Selain hukuman penjara, Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tak mampu, denda itu diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, Aditya Simaputra, staf perizinan yang terlibat, tidak luput. Jaksa menuntutnya 2 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar, dia harus menjalani kurungan pengganti selama 2 bulan.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat lagi betapa bisnis pengelolaan hutan masih rentan dengan praktik suap menyuap yang merugikan negara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar