KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Rp400 Juta Terkait Kasus Gubernur Riau

- Selasa, 23 Desember 2025 | 01:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Rp400 Juta Terkait Kasus Gubernur Riau

Rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, digeledah KPK Kamis lalu. Operasi penggeledahan itu bukan tanpa sebab, melainkan bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tak hanya rumah sang bupati, beberapa lokasi lain juga diamankan petugas.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, baru mengonfirmasi temuan itu pada Senin (22/12). Menurutnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura," ujar Budi.

"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," sambungnya.

Dugaan sementara, uang sebesar itu berkaitan dengan proyek-proyek yang digarap di wilayah Riau. Tapi, Budi menegaskan bahwa semuanya masih dalam pendalaman. "Temuan ini masih didalami," tegasnya. Soal proyek mana yang dimaksud, ia belum mau berkomentar lebih jauh.

Kasus ini sendiri sudah menyeret tiga nama sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan M Arief Setiawan, sang Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur. Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Riau awal November lalu.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat. Yakni Pasal 12e, 12f, atau 12B UU Tipikor, yang kemudian dijo dengan Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal itu biasa digunakan untuk menjerat pelaku suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek.

Penggeledahan rumah dinas bupati ini jelas memperkuat alur penyelidikan. Meski Ade Agus Hartanto sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, penyitaan dokumen dan uang di kediamannya menunjukkan KPK sedang mengumpulkan puzzle yang lebih lengkap. Apa yang akan terungkap berikutnya? Kita tunggu saja perkembangan dari tim penyidik.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar