Dugaan sementara, uang sebesar itu berkaitan dengan proyek-proyek yang digarap di wilayah Riau. Tapi, Budi menegaskan bahwa semuanya masih dalam pendalaman. "Temuan ini masih didalami," tegasnya. Soal proyek mana yang dimaksud, ia belum mau berkomentar lebih jauh.
Kasus ini sendiri sudah menyeret tiga nama sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan M Arief Setiawan, sang Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur. Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Riau awal November lalu.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat. Yakni Pasal 12e, 12f, atau 12B UU Tipikor, yang kemudian dijo dengan Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal itu biasa digunakan untuk menjerat pelaku suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek.
Penggeledahan rumah dinas bupati ini jelas memperkuat alur penyelidikan. Meski Ade Agus Hartanto sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, penyitaan dokumen dan uang di kediamannya menunjukkan KPK sedang mengumpulkan puzzle yang lebih lengkap. Apa yang akan terungkap berikutnya? Kita tunggu saja perkembangan dari tim penyidik.
Artikel Terkait
29 Pejabat Bolmong Dites Kompetensi di Balik Pintu Tertutup
Bus Maut di Exit Tol Banyumanik: Sopir Cadangan Diduga Gagal Kendalikan Kecepatan
Ukraina Serang Terminal Minyak Rusia, Guncang Rantai Logistik Perang
Rumah Sakit di Aceh Mulai Beroperasi, Korban Tewas Tembus 1.106 Jiwa