Tragedi di Simpang Krapyak: Bus Tak Layak Jalan dan 16 Nyawa Melayang
Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Semarang ternyata menyimpan fakta pahit. Bus bernopol B 7201 IV itu sebenarnya sudah dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan sebuah insiden yang seharusnya bisa dicegah.
Menurut data, bus terakhir uji berkala pada Juli lalu. Tapi, hasil pemeriksaan mendadak (rampcheck) pada 9 Desember 2025 justru menyimpulkan hal sebaliknya: kendaraan itu tak layak melintas. Anehnya, bus tetap melaju juga.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengonfirmasi hal ini.
ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/12).
Tak cuma itu. Bus ini pun statusnya bermasalah. Ia tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata, juga bukan sebagai Bus AKAP yang sah. Seolah, bus ini melaju di wilayah abu-abu.
Lalu, bagaimana bisa kecelakaan itu terjadi?
Bus yang membawa 34 penumpang itu meluncur dari Bekasi menuju Yogyakarta. Menjelang dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB, nahas sudah menunggu di turunan simpang susun Tol Krapyak. Diduga, sang sopir melaju terlalu kencang. Di medan turunan yang mungkin asing baginya, kendali pun lepas. Bus menghajar pembatas jalan dengan keras sebelum akhirnya terguling.
Artikel Terkait
Kriminalisasi di Balik Jeruji: Saat Hukum Jadi Alat, Siapa yang Berani Bersuara?
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK, Terkait Kasus Gubernur Riau
Nadiem Siap Hadapi Sidang Korupsi Chromebook Setelah Dinyatakan Pulih
Menteri Agama Soroti Perbedaan Mendasar: Pendidikan Islam Bukan Sekadar ITB Plus Akhirat