Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, punya peringatan keras. Menurutnya, jalan praperadilan yang ditawarkan Polda Metro Jaya buat kliennya justru bisa berubah jadi "jebakan Batman". Peringatan ini disampaikan terkait status Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Memang, polisi sebelumnya membuka opsi itu. Mereka bilang, jika tak terima hasil penyidikan, para tersangka silakan ajukan gugatan praperadilan. Proses hukum itu biasa diajukan usai gelar perkara khusus, kalau memang masih ada keberatan.
Tapi Refly nggak sepakat. Dia ngomong blak-blakan, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini jauh dari kata normal. "Kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro," ujarnya.
"Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal."
Dia lantas membeberkan pandangannya yang cukup sinis tentang praperadilan. Baginya, peluang menang sangat bergantung pada posisi Anda.
"Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati. Bisa jadi jebakan Batman," tegas Refly dalam keterangannya yang dikutip dari sebuah siaran televisi, Minggu lalu.
Artikel Terkait
Kriminalisasi di Balik Jeruji: Saat Hukum Jadi Alat, Siapa yang Berani Bersuara?
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK, Terkait Kasus Gubernur Riau
Nadiem Siap Hadapi Sidang Korupsi Chromebook Setelah Dinyatakan Pulih
Menteri Agama Soroti Perbedaan Mendasar: Pendidikan Islam Bukan Sekadar ITB Plus Akhirat