Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, punya peringatan keras. Menurutnya, jalan praperadilan yang ditawarkan Polda Metro Jaya buat kliennya justru bisa berubah jadi "jebakan Batman". Peringatan ini disampaikan terkait status Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Memang, polisi sebelumnya membuka opsi itu. Mereka bilang, jika tak terima hasil penyidikan, para tersangka silakan ajukan gugatan praperadilan. Proses hukum itu biasa diajukan usai gelar perkara khusus, kalau memang masih ada keberatan.
Tapi Refly nggak sepakat. Dia ngomong blak-blakan, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini jauh dari kata normal. "Kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro," ujarnya.
"Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal."
Dia lantas membeberkan pandangannya yang cukup sinis tentang praperadilan. Baginya, peluang menang sangat bergantung pada posisi Anda.
"Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati. Bisa jadi jebakan Batman," tegas Refly dalam keterangannya yang dikutip dari sebuah siaran televisi, Minggu lalu.
Argumennya sederhana: menurut Refly, gelar perkara khusus yang sudah dilakukan itu sebenarnya nggak punya dasar rasial buat menjerat klien-kliennya. Dia merasa polisi main serampangan.
"Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana," paparnya dengan nada kesal.
Kekhawatiran utamanya jelas. "Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofessional seperti ini," tambahnya.
Kasus ini sendiri sudah menyeret delapan orang sebagai tersangka sejak November tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik terkait isu yang sama. Polisi membagi mereka dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua adalah tiga orang yang diwakili Refly: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Nah, sekarang pilihan ada di tangan tim hukum. Maju ke praperadilan dengan risiko "jebakan" yang diingatkan Refly, atau cari strategi lain di tengah situasi yang mereka anggap tidak adil.
Artikel Terkait
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Pengaturan Jalur Impor Bea Cukai
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran