FPI juga menyelipkan amanat konstitusi dalam argumennya. Mereka mengingatkan kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu, penanganan bencana harus dilakukan secara total, tidak boleh setengah-setengah. Keselamatan rakyat harus jadi prioritas utama, titik.
“Pengabaian terhadap keselamatan rakyat yang terdampak bencana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” tegas FPI dalam dokumen tersebut.
Desakan mereka kepada Presiden Prabowo pun sangat spesifik. Selain menetapkan status darurat, FPI juga mengingatkan Presiden agar berhati-hati dengan laporan dari bawahannya. Mereka menilai ada informasi yang tidak faktual dan justru menyesatkan terkait kondisi di lapangan. Presiden diminta waspada, mengevaluasi, bahkan mencopot pihak-pihak yang memberikan informasi keliru itu.
Di sisi lain, FPI tak hanya menuntut pemerintah. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat, terutama kader dan simpatisannya, untuk terus bergerak. Penggalangan dan penyaluran bantuan langsung ke korban di tiga provinsi itu harus terus digencarkan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum, HB. Ali Abubakar Alattas, SH. Harapan mereka satu: pemerintah segera bertindak konkret. Bagi FPI, ini soal nyawa orang banyak dan kemanusiaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Artikel Terkait
Bus Tak Layak Jalan Tewaskan 16 Orang di Simpang Krapyak
Dari Layar ke Hidup: 5 Drama Korea yang Menyimpan Pelajaran Mendalam
Ustadz Jazir Wafat, Telah Pergi Sang Guru dan Perpustakaan Hidung Sejarah Indonesia
Sirkus Kelas Dunia Gratis Ramaikan The Park Pejaten Akhir Tahun