Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman

- Senin, 22 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman

Menjaga Gereja dan Keamanan Hari Raya: Di Mana Batasannya?

Intinya begini: seorang muslim tidak diperkenankan menjaga gereja. Pengecualiannya cuma untuk aparat negara seperti polisi dan TNI yang memang mendapat tugas resmi. Kenapa begitu? Alasannya cukup mendasar dalam keyakinan Islam.

Di gereja, umat Nasrani melakukan penyembahan kepada selain Allah. Dalam pandangan Islam, perbuatan itu termasuk syirik dosa besar yang paling utama. Allah berfirman dalam surat Luqman ayat 13, yang intinya memperingatkan agar tidak mempersekutukan-Nya, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam juga memasukkan syirik ke dalam tujuh dosa yang membinasakan. Jadi, menjaga atau membantu kelancaran ritual peribadahan di tempat seperti itu jelas terlarang.

Namun begitu, ada sisi lain yang perlu dipahami. Kaum muslimin juga dilarang keras untuk mengganggu atau menghalangi mereka beribadah. Urusan menjaga keamanan gereja, itu sepenuhnya ranah pemerintah.

Kalau polisi atau tentara ditugaskan negara untuk mengamankan lokasi, ya itu boleh-boleh saja. Tujuannya jelas: untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Tapi bagi masyarakat biasa entah itu dari LSM atau ormas ngapain ikut-ikutan? Tugas menjaga keamanan bukan wewenang mereka. Biarkan itu ditangani oleh aparat yang berwenang.

Soal ini, para ulama sudah memberikan penjelasan yang tegas. Seperti fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’.


Halaman:

Komentar