Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

- Senin, 22 Desember 2025 | 05:25 WIB
Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Di sisi lain, proses penyusunannya sendiri dianggap tertutup. Meski Mahkamah Konstitusi sudah mengamanatkan prinsip partisipasi bermakna, draf revisi ini sulit diakses publik. Bahkan Komnas HAM harus meminta secara resmi untuk mendapatkannya.

Herlambang menyindir proses ini sebagai bentuk "autocratic legalism".

kritiknya pedas.

Lalu, apa dampaknya jika revisi ini lolos? Ancaman kemunduran sistem perlindungan HAM sangat nyata. Masyarakat bisa kehilangan akses keadilan saat haknya dilanggar. Lembaga independen yang seharusnya netral, kredibilitasnya tergerus.

Anis membuat analogi yang gamblang.

imbuhnya.

Herlambang punya peringatan keras. Revisi ini, katanya, bakal mencederai semangat reformasi yang melahirkan UU HAM di tahun 1999. Bukan memperkuat, justru memerosotkan.

Menghadapi situasi ini, Komnas HAM tak tinggal diam. Mereka sedang menyusun policy brief dan terus berkomunikasi dengan pemerintah. Namun sikap mereka jelas.

tegas Anis.

Ia berharap prosesnya tidak terburu-buru. Soal hukum, terutama yang menyangkut hak dasar warga, memang tak boleh gegabah. Herlambang mengingatkan, jika semua jalan buntu, uji materi ke Mahkamah Konstitusi masih mungkin ditempuh. Tapi tentu, itu jalan terakhir. Yang diharapkan, pemerintah membuka telinga lebar-lebar sebelum semuanya terlambat.


Halaman:

Komentar