Sekarang, pria 38 tahun itu sudah dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi tidak main-main. Selain dimintai keterangan, AL juga menjalani pembinaan dan interogasi mendalam. Dia pun terpaksa membuat surat pernyataan yang isinya janji tak akan mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, Satlantas Polresta Manado juga memberikan tindakan tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kasat Reskrim.
Elwin juga menyempatkan diri memberikan imbauan. Dia berharap semua pengguna jalan lebih disiplin.
“Polresta Manado juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Wakil Dubes Baru RI di Beijing Sodorkan Tiga Misi Utama
Kisah Cinta di Balik Meja: Ketika Sang Bos Dingin Luluh oleh Asistennya
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tiga Jaksa di HSU Dicopot Usai Dijerat KPK dalam Kasus Pemerasan