Penalaran seperti itu, lanjutnya, kemungkinan besar dilakukan oleh orang yang sudah mengenal situasi rumah dan keluarganya. Soal istilah "orang dekat", Reza agak berhati-hati. "Apakah bisa disebut (terduga pelaku) orang dekat? Saya memilih istilah orang yang mengenal situasi rumah dan keluarga pemilik rumah tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, penyelidikan di lapangan masih berjalan tanpa titik terang. Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, mengakui pihaknya belum menemukan pelaku. "Masih proses penyelidikan," katanya singkat.
Namun, ada satu fakta yang mengerucutkan kecurigaan: Maman Suherman baru saja memecat empat pegawainya. Polisi pun mendalami kemungkinan keterlibatan orang terdekat ini. "Masih dalam pendalaman (orang terdekat)," ujar Martua.
Keterangan dari Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menambah gambaran. Rumah mewah itu dihuni delapan orang, termasuk keluarga korban. Yang jadi masalah, semua CCTV di rumah ternyata rusak. "CCTV itu rusak," kata Sigit.
Bukan cuma itu. Rumah tersebut juga tidak dijaga security pribadi. Hanya mengandalkan petugas keamanan kompleks. "Tidak ada security pribadi," tegasnya.
Seorang satpam perumahan, Sukir, memberi keterangan soal hari kejadian. Katanya, saat itu sebenarnya ada dua asisten rumah tangga. Tapi keduanya sudah pulang lebih dulu. "Katanya itu pembantunya ada yang pulang jam 11 yang satu. Ada yang satunya jam 2," ucap Sukir.
Menyikapi perkembangan ini, Staf Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo, mendesak agar penyelidikan diperlebar. Polisi harus memeriksa semua pihak terkait, tanpa kecuali.
"Kejahatan tidak boleh ada orang yang dikecualikan dari sangkaan," tegas Hermawan.
"Jadi kalau dugaan pembunuhan dari keluarga, dari 4 orang yang dipecat oleh bapaknya almarhum, semua tidak boleh ada yang dikecualikan dari dugaan sebagai pelaku," katanya menegaskan.
Kasus ini masih gelap. Tapi setiap petunjuk, sekecil apapun, kini sedang disatukan untuk mengungkap siapa di balik tragedi yang menyayat hati ini.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Hantam Guci, Fasilitas Ikonik Pemandian Air Panas Luluh Lantak
Kasasi Lisa Rachmat Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
Iwan Sumiarsa Soroti Keadilan Restoratif dalam Orasi Doktor Kehormatan
Melaka Godok Jembatan Raksasa 48 Km, Langsung Tembus ke Indonesia