KPK sendiri sudah bergerak cepat. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Ade Kuswara dan sang ayah, HM Kunang, sebagai tersangka. Inti kasusnya soal uang ijon proyek. Modusnya begini: proyek Pemda Bekasi baru akan dimulai tahun 2026, tapi sang Bupati sudah meminta uang dari kontraktor yang diincar untuk mengerjakannya.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan detailnya.
Menurut Asep, Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon dari seorang kontraktor berinisial SRJ. Nilainya fantastis, mencapai Rp 9,5 miliar.
Uang sebesar itu tidak diserahkan sekaligus. Menurut keterangan KPK, transaksi dilakukan empat kali melalui perantara. Tak hanya itu, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain, totalnya sekitar Rp 4,5 miliar.
Artikel Terkait
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran
Pemerintah Proyeksikan Mudik Lebaran 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brazil Usai Strategi Cerdas di Balik Bendera Merah