KPK sendiri sudah bergerak cepat. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Ade Kuswara dan sang ayah, HM Kunang, sebagai tersangka. Inti kasusnya soal uang ijon proyek. Modusnya begini: proyek Pemda Bekasi baru akan dimulai tahun 2026, tapi sang Bupati sudah meminta uang dari kontraktor yang diincar untuk mengerjakannya.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan detailnya.
Menurut Asep, Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon dari seorang kontraktor berinisial SRJ. Nilainya fantastis, mencapai Rp 9,5 miliar.
Uang sebesar itu tidak diserahkan sekaligus. Menurut keterangan KPK, transaksi dilakukan empat kali melalui perantara. Tak hanya itu, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain, totalnya sekitar Rp 4,5 miliar.
Artikel Terkait
Serdam Berkibar: Pusat Kuliner Baru Resmi Diresmikan, Dukung 180 UMKM Kubu Raya
Ramalan Wanda Hamidah di Pilpres 2014: Dulu Ditertawakan, Kini Makin Nyata
Tiga Dekade Menggelinding, Khambec C70 Pontianak Rayakan Ikatan Lintas Generasi
Muatan Besi Tiga Ton Tewaskan Sopir dan Kernet di Cilincing