Skandal Dana Hibah Pariwisata: Mantan Bupati Sleman Didakwa Alirkan Rp17 Miliar untuk Pemenangan Istri

- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:30 WIB
Skandal Dana Hibah Pariwisata: Mantan Bupati Sleman Didakwa Alirkan Rp17 Miliar untuk Pemenangan Istri

Keterlibatan Anak dan Tekanan ke Aparatur

Nah, siapa "anak-anak" yang dimaksud? Jaksa menyoroti peran Raudi Akmal, anak Sri Purnomo yang juga anggota DPRD Sleman. Ia disebut aktif mengatur pengumpulan proposal, memberi tanda khusus pada proposal titipan, bahkan menekan pejabat dinas agar mengikuti skema yang sudah diatur.

Hingga kini, Raudi Akmal belum memberikan tanggapan atas dugaan ini.

Kerugian Negara yang Fantastis

Lalu, apa akibatnya? Jelas, uang negara yang keluar. Dari total dana hibah, Rp17,2 miliar dialirkan ke kelompok masyarakat berdasarkan keputusan bupati yang bermasalah tadi. Audit BPKP DIY menyimpulkan, penyaluran itu menimbulkan kerugian negara hampir Rp11 miliar. Angka yang tidak main-main.

Semua tindakan itu, menurut jaksa, melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Namun begitu, pihak terdakwa tak tinggal diam.

Rencana Pembelaan

Sidang ditutup dengan rencana pembelaan. Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan depan, tepatnya Selasa (23/12).

Penasihat hukumnya, Rizal, berusaha meluruskan persepsi. Ia menegaskan tak ada uang hibah yang mengalir ke rekening pribadi kliennya.

Ia pun berharap sidang nanti bisa mengungkap kebenaran yang seobjektif mungkin. Perjalanan persidangan ini masih panjang. Dan semua mata masih tertuju pada ruang sidang Tipikor Yogyakarta.


Halaman:

Komentar